Ketua APEC NTB Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sesuai Desain Konstitusi

Ketua Umum Aliansi Pemuda Creative (APEC) NTB, Fajrul Arsyad, menyampaikan pandangannya terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menilai penempatan Polri dalam garis koordinasi Presiden merupakan bagian dari konstruksi hukum yang dirancang secara sadar dalam kerangka konstitusi.

Ketua Umum Aliansi Pemuda Creative (APEC) NTB, Fajrul Arsyad. (Foto: Netral.co.id/Alanda)

Mataram, Netral.co.idKetua Umum Aliansi Pemuda Creative (APEC) NTB, Fajrul Arsyad, menyampaikan pandangannya terkait posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menilai penempatan Polri dalam garis koordinasi Presiden merupakan bagian dari konstruksi hukum yang dirancang secara sadar dalam kerangka konstitusi.

Menurut Fajrul, pengaturan tersebut bukan keputusan yang lahir secara spontan, melainkan hasil dinamika panjang reformasi ketatanegaraan pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Reformasi tersebut, kata dia, menegaskan pemisahan fungsi pertahanan dan keamanan sekaligus memperjelas kedudukan institusi kepolisian dalam sistem demokrasi.

Karena itu, ia menekankan bahwa setiap wacana perubahan struktur kelembagaan harus dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek akademik, yuridis, dan sosiologis.

“Dalam negara hukum, desain kelembagaan tidak bisa diubah hanya karena dinamika politik sesaat. Semua harus berpijak pada konstitusi, asas checks and balances, serta kepentingan nasional yang lebih besar,” ujar Fajrul dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, dalam sistem presidensial, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Dengan demikian, penempatan Polri di bawah Presiden dinilai sebagai bagian dari desain sistemik untuk memastikan garis komando yang jelas, akuntabilitas terukur, serta tanggung jawab politik yang transparan kepada publik.

Lebih lanjut, Fajrul menilai tantangan utama Polri saat ini bukan pada posisi struktural, melainkan pada penguatan kualitas internal institusi. Profesionalisme aparat, integritas moral, dan komitmen terhadap pelayanan publik disebutnya sebagai agenda prioritas.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepolisian yang tegas namun humanis, berintegritas, dan mampu memberikan rasa aman secara adil kepada seluruh warga tanpa diskriminasi. Reformasi kultural jauh lebih mendesak dibanding sekadar perubahan struktural,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai fondasi stabilitas nasional. Dalam negara demokrasi, legitimasi institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat, yang menurutnya hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari intervensi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

Sebagai aktivis kepemudaan, Fajrul mengajak generasi muda untuk turut mengawal proses reformasi kelembagaan secara konstruktif. Ia menilai kritik terhadap institusi negara merupakan bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan secara objektif dan berlandaskan konstitusi.

Menurutnya, di tengah tantangan global seperti kejahatan transnasional, perkembangan teknologi informasi, dan perubahan sosial yang cepat, Indonesia membutuhkan institusi kepolisian yang kuat dan adaptif, namun tetap berada dalam koridor hukum.

“Yang harus kita jaga bersama adalah stabilitas, keadilan, dan kepastian hukum. Reformasi boleh dan harus berjalan, tetapi tetap dalam koridor konstitusi serta kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Comment