Makassar, Netral.co.id — Pemerintah Kota Makassar, memberikan peringatan (warning) tegas kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang beroperasi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Terkait kewajiban perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah Kota.
Peringatan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Kota Makassar dan Rukun Warga (RW) 08 Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, yang membahas proses penyerahan PSU pada Perumahan Kanimega, meliputi kawasan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (19/1/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan Pemerintah Kota Makassar akan menindaklanjuti permintaan warga Perumahan Kayangan terkait perbaikan infrastruktur lingkungan, khususnya jalan dan drainase yang mengalami kerusakan.
Munafri menjelaskan, warga Perumahan Kayangan datang menyampaikan aspirasi agar fasilitas umum (fasum) di wilayah tersebut segera diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar, agar perbaikan kondisi di komples tersebut.
“Yang datang tadi dari Perumahan Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden. Mereka meminta agar ada kepastian penyerahan fasilitas umum,” ujar Munafri.
Dia menegaskan, Pemkot Makassar akan segera berkoordinasi dan bertemu dengan pihak pengembang atau developer perumahan untuk memastikan proses penyerahan fasum tersebut.
Penyerahan ini menjadi syarat agar pemerintah dapat melakukan intervensi perbaikan di dalam pemukiman warga sesuai diharapkan.
“Saya sampaikan, akan ketemu dengan pihak pengembangnya untuk menyerahkan fasilitas umumnya. Karena di sana jalanannya sudah berlubang dan membutuhkan penanganan,” jelasnya.
Selain kondisi jalan, warga juga meminta bantuan Pemkot Makassar untuk penanganan lingkungan, seperti pemangkasan pohon yang sudah rimbun serta normalisasi drainase.
Hal ini, lanjut Appi dinilai penting untuk mencegah terjadinya genangan akibat sedimen yang menumpuk.
“Sekalian mereka datang meminta bantuan untuk pemangkasan pohon, kemudian drainasenya, termasuk koneksi drainase supaya sedimen tidak menumpuk lagi,” tambah Appi.
Namun demikian, Wali Kota menegaskan bahwa perbaikan jalan secara menyeluruh baru dapat dilakukan setelah fasum resmi diserahkan kepada pemerintah dan menjadi aset daerah.
“Ini yang akan kita pastikan ke pihak developer, kapan mereka bisa menyerahkan fasum tersebut. Setelah menjadi milik pemerintah, barulah kita bisa mengintervensi dan memperbaiki jalan yang ada,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Makassar menegaskan bahwa PT GMTD harus kembali pada peruntukan awal kawasan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Pos Telekomunikasi Tahun 1991 serta Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991.
Kedua regulasi tersebut secara jelas menetapkan PT GMTD sebagai pengelola tunggal kawasan wisata terpadu Tanjung Bunga, dan hingga kini tetap berlaku serta tidak pernah mengalami perubahan.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga, memastikan kepastian hukum tata kelola kawasan, serta mendorong pengembang agar bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban sosial dan infrastruktur publik yang menjadi hak masyarakat.
Appi menyampaikan bahwa Pemkot Makassar meminta agar fungsi pengelolaan PT GMTD dikembalikan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur, sebagaimana peruntukan awal kawasan yang telah ditetapkan.
“Kami meminta agar fungsi GMTD dikembalikan sesuai dengan SK Gubernur. Ini yang akan kami coba pastikan,” ujar Munafri.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi sepenuhnya, khususnya terkait penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Beberapa hal yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota tidak dilakukan secara penuh. Katnaya mau menyerahkan, tapi sampai sekarang belum juga direalisasikan,” terangnya.
Selain itu, untuk pengembang di kawasan lain di Kota Makassar, pada tahun 2026. Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan perubahan kebijakan tata kelola pengembang. Ke depan.
Dimana, pengembang perumahan diwajibkan menyerahkan PSU di awal proses pembangunan, tidak lagi setelah proyek selesai seperti yang selama ini terjadi.
“Tahun ini kita akan ubah mekanismenya. Pengembang di Makassar harus menyerahkan kewajibannya di depan, sebelum proyek selesai. Selama ini memang diatur dalam perda, dan ke depan perdanya akan kita ubah,” jelas Munafri.
Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan bahwa pembahasan utama dalam audiensi bersama warga adalah mendorong percepatan penyerahan PSU oleh PT GMTD.
Pemerintah kota, kata dia, kembali akan menyampaikan surat dan melakukan koordinasi langsung untuk mengingatkan kembali kewajiban penyerahan tersebut.
“Pembahasan kita hari ini terkait penyerahan PSU dari GMTD. Pemerintah kota akan kembali menyampaikan kepada pihak GMTD untuk mengingatkan kewajiban penyerahan PSU,” jelasnya.
“Ini sudah beberapa kali kami lakukan. Dari sepuluh kawasan perumahan, kami terus mendesak GMTD, namun sampai saat ini belum ada penyerahan,” tambah Mahyuddin.
Dia menjelaskan, PSU yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, taman, dan sistem drainase di kawasan perumahan yang berada dalam pengelolaan PT GMTD.
Namun demikian, pemerintah kota tetap berupaya memberikan solusi sementara terhadap persoalan yang bersifat operasional dan berdampak langsung pada warga.
Menurutnya, PSU di sana itu mencakup jalanan, taman, dan drainase. Dari sisi pemerintah kota, kami akan membantu hal-hal yang bersifat operasional, seperti pemangkasan pohon dan pengurukan drainase di dalam kawasan perumahan.
Ia menambahkan, untuk pekerjaan fisik berskala besar seperti perbaikan jalan, hanya dapat dilakukan apabila status lahan telah menjadi milik Pemerintah Kota Makassar, melalui proses penyerahan PSU secara resmi.
“Perbaikan jalan itu harus berada di lokasi yang sudah menjadi aset pemerintah kota. Kalau belum diserahkan, maka kami tidak bisa masuk dalam belanja modal,” tegas Mahyuddin.
Terkait skala kawasan, Mahyuddin menyebut bahwa luas PSU yang belum diserahkan tergolong besar, dengan jumlah penghuni mencapai sekitar 400 kepala keluarga (KK).
“Luasnya cukup besar. Di sana kurang lebih ada 400 KK. Sesuai aturan, satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir, PSU seharusnya sudah diserahkan kepada pemerintah kota,” ungkapnya.
Namun faktanya, kewajiban tersebut telah tertunda sangat lama. Mahyuddin menyebut kawasan perumahan tersebut mulai dihuni sejak sekitar tahun 2001, sehingga penundaan penyerahan PSU telah berlangsung lebih dari 20 tahun.
“Ini sudah lama sekali. Dari sekitar tahun 2001, berarti sudah lebih dari 20 tahun. Karena itu sekarang kita kembali melakukan koordinasi dan mengingatkan GMTD,” katanya.
Mahyuddin mengungkapkan bahwa pihaknya terakhir kali memanggil PT GMTD pada Desember 2025, namun hingga kini belum ada proses penyerahan PSU yang dilaksanakan.
“Bulan Desember kemarin kami sudah memanggil GMTD, tetapi sampai sekarang belum ada pelaksanaan penyerahan PSU. Karena itu kami akan kembali menyampaikan dan menanyakan apa kendalanya,” jelasnya lagu.
Ia menegaskan, apabila kewajiban tersebut terus diabaikan, Pemerintah Kota Makassar tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi administratif secara bertahap, termasuk mengevaluasi perizinan pengembangan kawasan.
“Ada beberapa tingkat sanksi administratif yang bisa kami berikan. Salah satunya adalah mempertimbangkan kembali pemberian izin pengembangan kawasan, jika kewajiban PSU tidak dipenuhi secara penuh,” tegas Mahyuddin.
Lebih lanjut, Mahyuddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun klaster perumahan milik PT GMTD yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Dari seluruh klaster yang dimiliki oleh GMTD, satu pun belum ada yang diserahkan ke pemerintah kota. Yang sudah diserahkan hanya Jalan Poros Metro Tanjung Bunga,” pungkasnya.

Comment