Netral.co.id – Pencegahan ketidakadilan gender sejatinya harus berangkat dari kesadaran kolektif bahwa laki-laki dan perempuan memiliki martabat yang setara sebagai manusia. Tidak ada pihak yang secara kodrati lebih tinggi atau lebih rendah hanya karena perbedaan jenis kelamin. Ketimpangan gender bukanlah sesuatu yang lahir secara alamiah, melainkan tumbuh dari cara berpikir yang keliru, lemahnya perlindungan negara, serta minimnya keterlibatan aktif masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus dibangun di atas tiga pilar utama: kesadaran individu, tanggung jawab negara, dan peran masyarakat.
Pertama, Kesadaran dan Kecerdasan Individu
Kecerdasan dari diri sendiri merupakan fondasi awal dalam mencegah ketidakadilan gender. Ia tercermin dari kemampuan individu untuk berpikir kritis, adil, dan sadar dalam memandang perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Individu yang memiliki kecerdasan gender tidak mudah terjebak dalam stereotip usang, seperti anggapan bahwa perempuan identik dengan kelemahan atau bahwa laki-laki tidak pantas mengekspresikan emosi. Cara pandang semacam inilah yang kerap menjadi akar diskriminasi dan ketimpangan struktural.
Kesadaran tersebut mendorong setiap orang untuk menghargai hak, potensi, dan peran sesama tanpa bias jenis kelamin. Lebih dari itu, kecerdasan gender juga melahirkan keberanian untuk menolak perlakuan yang tidak adil serta bersuara ketika menyaksikan ketimpangan di lingkungan sekitar. Perubahan sosial yang besar selalu diawali dari perubahan cara berpikir individu.
Kedua, tanggung Jawab Negara Sebagai Pelindung
Negara memegang peran strategis sebagai penjamin keadilan dan pelindung hak seluruh warga negara, termasuk dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender. Tanpa kehadiran negara yang tegas dan berpihak, pencegahan ketidakadilan gender berisiko berhenti pada tataran wacana.
Perlindungan negara harus diwujudkan melalui kebijakan dan fasilitas publik yang sensitif terhadap gender. Penyediaan ruang publik yang aman dan adil, seperti pemisahan fasilitas dasar antara laki-laki dan perempuan, merupakan bentuk perlindungan konkret dari potensi ketidaknyamanan maupun kekerasan. Di samping itu, negara juga berkewajiban menjamin kebebasan berekspresi, termasuk ruang demokrasi dan aksi kolektif yang memperjuangkan keadilan gender. Kehadiran negara tidak boleh sebatas formalitas, melainkan nyata sebagai pelindung hak warga.
Ketiga, Peran Aktif Masyarakat
Masyarakat menjadi ruang utama tempat nilai-nilai keadilan gender diterapkan secara langsung. Lingkungan keluarga, institusi pendidikan, organisasi sosial, hingga komunitas memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir yang setara. Ketika sejak dini anak-anak dibiasakan untuk saling menghormati tanpa membedakan jenis kelamin, maka benih-benih ketidakadilan dapat dicegah sejak awal.
Peran masyarakat juga tercermin dari keberanian untuk tidak diam. Menegur, mengingatkan, dan mengedukasi ketika praktik diskriminatif terjadi merupakan bentuk tanggung jawab sosial. Sikap permisif dan pembiaran justru memperkuat budaya ketimpangan. Sebaliknya, kepedulian kolektif akan melahirkan ruang sosial yang lebih adil dan manusiawi.
Pada akhirnya, pencegahan ketidakadilan gender bukanlah beban satu pihak semata. Ia merupakan kerja bersama yang harus dimulai dari kesadaran individu, diperkuat oleh perlindungan negara, dan diwujudkan melalui peran aktif masyarakat. Ketika ketiga pilar ini berjalan seimbang dan saling menguatkan, keadilan gender tidak lagi berhenti sebagai cita-cita normatif, melainkan hadir sebagai realitas dalam kehidupan sehari-hari.

Comment