Netral.co.id – Media sosial, khususnya TikTok, dalam beberapa waktu terakhir dipenuhi oleh konten yang menormalisasi praktik pernikahan usia muda. Narasi yang dibangun cenderung seragam: menikah muda digambarkan sebagai sumber kebahagiaan, pintu rezeki yang lebih mudah terbuka, hingga solusi ideal untuk menghindari pergaulan bebas. Paparan konten semacam ini secara perlahan membentuk opini publik, terutama di kalangan perempuan muda, bahwa menikah di usia dini merupakan pilihan yang aman, wajar, bahkan dianjurkan, tanpa perlu disertai pertimbangan matang mengenai dampak jangka pendek maupun jangka panjang.
Fenomena ini menjadi persoalan serius ketika pernikahan tidak lagi dipahami sebagai ikatan sakral yang menuntut kesiapan menyeluruh, melainkan direduksi menjadi romantisasi gaya hidup. Tidak sedikit perempuan akhirnya terdorong untuk menikah muda tanpa mempertimbangkan kesiapan mental, ekonomi, sosial, dan biologis. Padahal, pernikahan bukan semata urusan relasi personal, melainkan menyangkut keberlanjutan kehidupan keluarga serta masa depan generasi yang akan dilahirkan dan dibesarkan.
Dalam perspektif Islam, memang tidak ditemukan penetapan usia tertentu sebagai syarat sah pernikahan. Namun demikian, Islam menekankan prinsip ahliyah atau kelayakan, yakni kesiapan individu untuk memikul tanggung jawab pernikahan secara utuh. Kesiapan tersebut mencakup kematangan akal, kesiapan fisik, kemampuan finansial, serta kesanggupan menjalankan kewajiban rumah tangga dan ibadah secara bertanggung jawab. Dengan demikian, pernikahan dalam Islam tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga harus menghadirkan kemaslahatan. Praktik menikah muda kerap dipandang problematis bukan semata karena faktor usia, melainkan karena sering dilakukan tanpa memenuhi prasyarat tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan mudarat.
Selain tunduk pada norma agama, pernikahan di Indonesia juga berada dalam kerangka hukum positif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas menetapkan batas usia minimal pernikahan, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak individu secara sewenang-wenang, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya, khususnya perempuan dan anak. Pernikahan yang dilakukan di bawah usia tersebut dikategorikan sebagai pernikahan usia dini dan berpotensi memunculkan berbagai persoalan sosial, hukum, dan psikologis.
Dari sudut pandang kesehatan reproduksi, usia memiliki peran signifikan terhadap kesiapan biologis perempuan untuk hamil dan melahirkan. Secara medis, usia 20-an dipandang sebagai fase yang relatif ideal karena organ reproduksi berada dalam kondisi optimal. Sebaliknya, kehamilan pada usia di bawah 19 tahun memiliki risiko lebih tinggi akibat rahim yang belum berkembang sempurna serta kualitas sel telur yang belum optimal. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, hingga gangguan kesehatan bagi ibu dan bayi. Fakta bahwa kehamilan dapat terjadi selama perempuan masih mengalami menstruasi tidak serta-merta berarti tubuh siap menanggung konsekuensi medis yang menyertainya.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa meskipun Islam tidak menetapkan batas usia pernikahan secara eksplisit, praktik pernikahan tetap harus ditempatkan dalam kerangka kemaslahatan dan tanggung jawab. Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan sebuah keniscayaan. Penetapan batas usia menikah bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan upaya melindungi perempuan sebagai manusia dengan kondisi biologis yang khas hamil, melahirkan, dan menyusui.
Karena itu, menormalisasi pernikahan usia muda tanpa analisis kritis justru berpotensi merugikan perempuan itu sendiri, baik secara sosial, hukum, maupun kesehatan. Alih-alih menjadi jalan keluar, romantisasi nikah muda di media sosial berisiko melanggengkan ketimpangan dan menempatkan perempuan dalam posisi yang rentan sejak awal kehidupan rumah tangga.

Comment