Makassar, Netral.co.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Dompu yang merumahkan ribuan tenaga honorer menuai beragam reaksi di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut tidak manusiawi, bahkan dianggap mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan. Namun jika ditelaah secara jernih dari perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, kebijakan tersebut justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap perintah undang-undang, bukan kebijakan sepihak yang lahir dari kehendak politik kepala daerah.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengubah secara fundamental sistem kepegawaian di Indonesia. Pasal 5 UU ASN secara tegas menyatakan bahwa Pegawai ASN hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan ketentuan ini, status tenaga honorer atau non-ASN secara hukum tidak lagi diakui dalam struktur kepegawaian pemerintahan.
Lebih jauh, Pasal 66 UU ASN memberikan larangan eksplisit kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk bupati dan wali kota, untuk mengangkat pegawai non-ASN atau selain ASN dalam mengisi jabatan pemerintahan. Larangan ini bukan bersifat opsional, melainkan perintah imperatif undang-undang yang wajib dijalankan oleh seluruh kepala daerah di Indonesia. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif sejak pengundangan UU ASN pada 31 Oktober 2023, dengan masa transisi yang berakhir pada tahun 2025.
Dalam konteks Dompu, surat pemberitahuan berakhirnya masa kontrak tenaga honorer yang dikeluarkan oleh Bupati Dompu bukanlah hal baru atau kebijakan tiba-tiba. Surat serupa telah dikeluarkan oleh pemerintahan sebelumnya pada tahun 2023 dan awal 2025, bahkan dua hari sebelum Bupati Dompu saat ini dilantik. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan honorer adalah agenda nasional yang harus diselesaikan secara sistemik, bukan produk kebijakan personal seorang kepala daerah.
Sering kali UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijadikan dalih bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengangkat dan menggaji honorer menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pandangan ini keliru. UU 23/2014 hanya mengatur tata kelola pemerintahan daerah dan pengelolaan anggaran, bukan dasar hukum pengangkatan pegawai. Dalam prinsip hukum, UU ASN sebagai lex specialis mengesampingkan UU Pemerintahan Daerah sebagai lex generalis dalam hal manajemen aparatur sipil negara.
Dengan demikian, apabila Bupati Dompu tidak mengeluarkan surat penghentian atau perumahan honorer, justru dapat dikategorikan sebagai pembiaran pelanggaran undang-undang. Konsekuensi hukumnya tidak ringan, mulai dari sanksi administratif, temuan aparat pengawasan, hingga potensi pertanggungjawaban pidana jabatan. Dalam kerangka ini, kebijakan yang diambil Bupati Dompu sejatinya adalah langkah preventif untuk melindungi pemerintahan daerah dari pelanggaran hukum yang lebih serius.
Tentu, negara dan pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban moral untuk memastikan proses transisi ini berlangsung secara adil dan manusiawi. Skema PPPK yang disiapkan pemerintah pusat merupakan bagian dari solusi penyelesaian honorer, meskipun diakui masih menyisakan tantangan, terutama keterbatasan formasi dan anggaran. Namun solusi tersebut tidak boleh ditempuh dengan cara melanggar undang-undang.
Akhirnya, polemik honorer di Dompu seharusnya ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum dan reformasi birokrasi nasional, bukan sekadar isu politik lokal. Kepala daerah yang patuh pada undang-undang patut diapresiasi, bukan disudutkan. Sebab dalam negara hukum, keberanian untuk taat pada aturan, meski tidak populer, justru merupakan bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab.

Comment