Wakil Ketua DPRD Dompu: Kebijakan Perumahan Honorer Bentuk Kepatuhan Bupati pada UU ASN

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramadhan memberikan keterangan resmi terkait kebijakan Bupati Dompu yang merumahkan ribuan tenaga honorer daerah. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan konsekuensi langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas menghapus status honorer di lingkungan pemerintahan.

Wakil Ketua I DPRD Kab. Dompu bersama dua pemuda hebat asal Desa Mangge Asi. (Foto: Netral.co.id/Alanda)

Dompu, Netral.co.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramadhan memberikan keterangan resmi terkait kebijakan Bupati Dompu yang merumahkan ribuan tenaga honorer daerah. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan konsekuensi langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas menghapus status honorer di lingkungan pemerintahan.

Menurut Kurnia Ramadhan, dalam Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pegawai ASN hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, status honorer atau non-ASN tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian negara.

“Honorer sudah dihapus. Penggantinya adalah PPPK, dan skema PPPK memang dirancang sebagai solusi penyelesaian tenaga honorer secara nasional,” ujar Kurnia Ramadhan pada Netral.co.id, Rabu (29/12/2025).

Ia menambahkan, larangan pengangkatan tenaga honorer secara tegas diatur dalam Pasal 66 UU ASN, yang menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau selain Pegawai ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Lebih lanjut, Kurnia Ramadhan menjelaskan bahwa UU ASN tersebut diundangkan pada 31 Oktober 2023, dengan ketentuan larangan pengangkatan honorer mulai berlaku efektif secara penuh pada tahun 2025. Artinya, sejak tahun ini instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan menggunakan status honorer dalam bentuk apa pun.

Terkait polemik surat pemberitahuan masa kontrak honorer, Kurnia Ramadhan menegaskan bahwa Surat Nomor 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tertanggal 29 Desember 2025 bukanlah kebijakan baru. Surat tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan administrasi serupa yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Ia merinci, setidaknya telah ada dua surat pemberitahuan dengan substansi yang sama, yakni:

  1. Surat tanggal 27 Desember 2023 Nomor 800/645/BKD&PSDM
  2. Surat tanggal 18 Februari 2025 Nomor 814.1/84/BKDPSDM/2025, yang diterbitkan dua hari sebelum pelantikan Bupati Dompu Bambang Firdaus.

“Jadi ini bukan kebijakan tiba-tiba. Surat pemberitahuan masa kontrak honorer sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya. Yang dilakukan Bupati saat ini adalah mempertegas dan menjalankan amanat undang-undang,” tegasnya.

Kurnia Ramadhan menilai, penerbitan surat tersebut justru merupakan kewajiban hukum kepala daerah dalam menjalankan UU No. 20 Tahun 2023 serta Keputusan MenPAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

“Kalau Bupati tidak mengeluarkan surat itu, justru sama saja membiarkan pelanggaran undang-undang. Konsekuensinya bisa serius, bahkan berpotensi pidana bagi kepala daerah,” pungkasnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk memahami persoalan honorer secara objektif dan proporsional, serta mendorong pemerintah daerah dan pusat agar mempercepat skema penyelesaian tenaga honorer melalui mekanisme PPPK yang adil dan transparan.

Comment