Dompu, Netral.co.id – Pemerintah Kabupaten Dompu memastikan masa kerja tenaga kontrak daerah atau honorer berakhir pada 31 Desember 2025 dan tidak dapat diperpanjang mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Bupati Dompu Nomor 800.18.1/1038/BKDPSDM/2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Dompu.
Dalam surat tersebut ditegaskan, larangan perpanjangan kontrak dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 65 yang mengatur penataan pegawai non-ASN.
Pemkab Dompu menyatakan, penyelesaian status tenaga honorer saat ini masih menunggu proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025. Penataan tersebut diklaim sebagai upaya pemerintah memastikan seluruh pegawai di instansi pemerintahan memiliki status hukum yang jelas.
“Tenaga kontrak daerah atau honorer sesuai keputusan pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2025, masa kerjanya berakhir secara otomatis pada tanggal 31 Desember 2025,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Pemkab Dompu juga secara tegas meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak lagi mengusulkan perpanjangan kontrak atau perjanjian kerja tenaga honorer mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini disebut sebagai konsekuensi langsung dari regulasi nasional terkait penataan ASN.
Namun demikian, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga honorer. Pasalnya, proses pengadaan PPPK Paruh Waktu hingga kini masih berjalan dan belum seluruhnya memberikan kepastian status maupun jaminan penghasilan setara bagi para pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di daerah.
Di sisi lain, Pemkab Dompu menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi tenaga non-ASN selama ini. Ucapan terima kasih tersebut disampaikan sebagai bentuk pengakuan atas peran honorer dalam mendukung roda pemerintahan daerah.
Meski begitu, kebijakan berakhirnya kontrak tanpa perpanjangan memunculkan pertanyaan publik mengenai skema transisi, perlindungan sosial, serta keberlanjutan pelayanan publik jika ribuan tenaga honorer tidak lagi aktif sementara proses PPPK belum tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari Pemkab Dompu terkait jumlah tenaga honorer terdampak, mekanisme transisi ke PPPK Paruh Waktu, maupun langkah mitigasi agar pelayanan publik tidak terganggu.

Comment