Legislator DPR RI Desak Sertifikat Tanah Korban Bencana di Sumatera Digaratiskan

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menggratiskan seluruh pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat penyintas bencana di wilayah Sumatera.

Foto udara area persawahan yang rusak akibat banjir bandang di tepi Danau Singkarak, Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (13/12/2025). (Foto: Antara).

Jakarta. Netral.co.id Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menggratiskan seluruh pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat penyintas bencana di wilayah Sumatera.

Ia menegaskan, layanan pertanahan bagi korban bencana tidak boleh dipersulit, termasuk penerbitan sertifikat pengganti bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat banjir dan bencana alam lainnya.

“Bagi korban banjir yang rumahnya rusak dan sertifikatnya hilang atau rusak, negara harus hadir. Pengurusan sertifikat baru harus dibantu dan digratiskan. Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri, kalau bisa petugas ATR/BPN datang langsung ke rumah-rumah korban,” ujar Indrajaya di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Indrajaya menilai hilang dan rusaknya dokumen pertanahan akibat bencana merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan segera. Karena itu, ia meminta ATR/BPN melakukan pendataan ulang secara proaktif, termasuk membuka pos layanan pertanahan khusus di wilayah terdampak bencana.

Menurutnya, salah satu persoalan paling krusial pascabencana adalah hilangnya batas dan identitas bidang tanah. Banyak patok batas yang hilang atau bergeser, sementara kontur tanah berubah akibat ambles, retak, atau terangkat, sehingga bidang tanah sulit dikenali kembali.

“Kondisi ini sangat dirasakan terutama oleh petani. Batas sawah hilang, tanah tidak bisa diukur ulang, dan berpotensi memicu sengketa antarwarga. Jika tidak segera ditangani, konflik agraria di tingkat lokal bisa meningkat,” katanya.

Selain itu, Indrajaya mengusulkan penerapan moratorium serta pengawasan ketat terhadap transaksi jual beli tanah di wilayah pascabencana. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi warga agar tidak kehilangan hak atas tanah akibat tekanan ekonomi maupun ketidakjelasan status lahan.

Ia menegaskan, kebijakan sertifikat gratis bagi korban bencana merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar masyarakat. “Dalam situasi bencana, urusan pertanahan harus menjadi bagian dari pemulihan, bukan justru menjadi sumber masalah baru,” ujarnya.

Tak hanya itu, Indrajaya juga meminta Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah daerah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk turut membantu korban bencana dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan administrasi lainnya.

“Semua harus digratiskan dan dipermudah. Jangan sampai korban bencana justru terbebani biaya dan prosedur yang rumit,” pungkasnya.

Comment