Akses Masuk Alfamidi di Hertasning Ditutup: Sengketa Lahan Memanas, Pemilik Sah Tempuh Jalur Hukum

edd97ee6 8ae3 4e87 8e5a 07d723708ecb

diduga preman suruhan memagari area gerai Alfamidi dengan bambu dan kawat besi. Akibatnya, akses masuk ke toko tertutup/foto: Istimewa

Makassar, Netral.co.id – Akses masuk gerai Alfamidi di Jalan Letjen Hertasning, Makassar, mendadak ditutup kelompok diduga preman suruhan. Mereka memagari area toko dengan bambu dan kawat besi.

Adapun lokasinya tepat di samping Masjid Al Jharatul Khadra, pada lahan seluas 600 meter persegi yang saat ini ditempati gerai Alfamidi.

Lahan tersebut diklaim oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris Syamsuddin Bin Saning.

Padahal, lahan itu telah dikuasai dan ditempati oleh pemilik resmi, Andi Masri, selama sekitar 30 tahun sebelum kemudian disewakan kepada pihak Alfamidi.

Andi Masri memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB,” kata anak pemilik lahan, Andi Sulfana, kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Ulfa sapaan akrabnya, mengaku sering menerima teror dari seseorang yang mengklaim berhak atas lahan tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa jika pihak tersebut merasa memiliki dasar hukum, maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum.

“Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya, lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas,” ungkapnya.

“Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan), kasihan,” tambahnya.

Ulfa juga menilai, kuasa hukum pihak pengklaim seharusnya memberikan solusi hukum, bukan melakukan tindakan yang justru berpotensi melanggar hukum.

“Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum, bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. KUASA hukum harusnya tahu itu,” tegasnya.

Atas tindakan pemagaran menggunakan bambu dan kawat besi itu, Ulfa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.Beras PKB Makassar

“Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (pukul 02.30),” jelasnya.

Laporan itu telah tercatat dengan Nomor: LP/B/2381/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Comment