Ditinggal Pekerjaan dan Dicemooh Warga soal Kasus Pupuk Jeneponto, Amrina Tuntut Rehabilitasi Nama Baik

IMG 7631

Amrina Rachmi Warham menangis saat menceritakan kisahnya kepada awak media di Makassar/Netral.co.id

Makassar, Netral.co.id – Amrina Rachmi Warham (40), staf distributor pupuk PT Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI), resmi mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan nama baiknya setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Jeneponto.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks dan teregistrasi pada 27 November 2025.

Langkah hukum ini ditempuh setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejari Jeneponto, sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan Amrina bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya ingin memulihkan nama baik setelah hampir setahun dipenjara, dan ganti rugi sebesar Rp2 miliar,” ujar Amrina kepada awak media di Makassar, Rabu (10/12/2025).

Dampak Penahanan: Kehilangan Penghasilan hingga Kesempatan Karier

Amrina mengaku penahanannya selama 10 bulan membawa dampak besar bagi kehidupannya. Ia kehilangan pekerjaan, penghasilan tetap, serta kesempatan mengikuti seleksi PPPK di puskesmas tempat ia bekerja sebagai tenaga honorer selama 20 tahun.

“Hilang penghasilan, biaya pengacara, ongkos dari Jeneponto ke Makassar selama persidangan, sama hilang pekerjaan saya di puskesmas,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa beban terbesar justru dirasakan keluarganya. Anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar disebut mengalami bullying karena status hukum yang pernah disematkan kepadanya. “Biar sudah bebas, tetap ada cap dari orang. Itu yang paling menyakitkan,” kata Amrina.

Kasus Bermula dari Penyelidikan 2021

Kasus ini bermula pada 2021 saat Kejari Jeneponto melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Amrina, yang hanya bertugas sebagai perwakilan distributor, mulai diperiksa pada 2022. Sejumlah pihak turut dipanggil sebagai saksi, termasuk tiga distributor pupuk, pengecer, serta Dinas Pertanian Jeneponto dan Provinsi.

Namun, Amrina mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal audit Inspektorat Jeneponto menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp6 miliar yang berasal dari tiga distributor.

“Itu satu pertanyaanku, kenapa hanya saya ditangkap, sedangkan hasil audit inspektorat ada tiga distributor,” ujarnya.

Setelah sempat berhenti, penyidikan kembali bergerak pada 2024. Amrina kemudian ditahan di Rutan Jeneponto selama 5 bulan 2 pekan sebelum dipindahkan ke Rutan Makassar untuk menjalani persidangan. Total masa penahanannya mencapai 10 bulan.

Kejanggalan Audit dan Proses Hukum

Amrina mengungkap banyak kejanggalan selama proses hukum. Ia dituduh menjual pupuk keluar Jeneponto dan menjual di atas HET, namun ia menegaskan tidak pernah melakukannya.

Menurutnya, dugaan kerugian negara muncul hanya dari selisih stok pupuk akhir tahun yang dihitung oleh Inspektorat, padahal stok akhir tahun diperbolehkan untuk kebutuhan hingga empat bulan berikutnya. “Inspektorat sendiri tidak bisa jelaskan dari mana perhitungan kerugian negara itu,” kata Amrina.

Dalam persidangan, hakim menilai tidak ada kerugian negara. Bahkan, audit disebut dilakukan terhadap direktur perusahaannya, sementara dirinya justru yang dijadikan tersangka. “Yang diaudit direktur, tapi saya yang dituduh merugikan negara. Di mana logikanya?” ucapnya.

Ia juga mengaku enam kali mengajukan penangguhan penahanan, namun semuanya ditolak dengan alasan dikhawatirkan kabur atau membuat kericuhan.

Melawan Demi Nama Baik

Setelah dinyatakan bebas dan putusan diperkuat Mahkamah Agung, Amrina memutuskan menempuh gugatan perdata.

Ia berharap pengadilan mengembalikan nama baiknya dan memberikan ganti rugi atas kehilangan pekerjaan, penghasilan, serta dampak psikologis yang dialami keluarga.

“Saya bicara sekarang karena saya merasa sudah tidak ada baiknya namaku di mata orang. Saya ingin nama saya kembali,” tegas Amrina.

Comment