Makassar, Netral.co.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo akhirnya menemui titik terang.
Polemik panjang terkait pengelolaan pasar yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga dan merugikan pedagang membuat Pemkot Makassar terus mencari jalan keluar.
Kini, langkah strategis diambil, pengelolaan Pasar Butung akan dikembalikan kepada pemerintah sebelum memasuki tahun 2026, sebagai bagian dari komitmen mengembalikan aset daerah dan menata ulang pusat ekonomi kota.
Titik terang tersebut terlihat saat Wali Kota Munafri Arifuddin bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, bersama jajaran Kejati di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan ini membahas langsung persoalan hukum dan pengelolaan yang melilit Pasar Butung.
Hadir mendampingi Wali Kota, jajaran Pemkot antara lain Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi PD Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, penyampaian bahwa sangat berterima kasih atas dukungan dan support dari Kejati dan jajaran perihal pengambilan aset, ia sangat berharap bersama Kejati dan Kejari dapat mengawal pengambilan aset Pasar Butung.
“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset pasar Butung,” ujar Munafri.
Ia melanjutkan bahwa persoalan aset menjadi salah satu fokus utama Pemkot Makassar. Pemerintah kota telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) dan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi upaya tersebut.
“Sehingga, kami sangat berharap, dengan adanya langkah-langkah yang akan kita rumuskan ini, semuanya bisa berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Wali Kota berlatar politisi itu menambahkan, persoalan paling kompleks dalam pengelolaan Pasar Butung, yakni masalah pendataan pedagang.
Menurutnya, hingga kini Pemkot tidak memiliki gambaran jelas mengenai siapa pengelola lapak dan siapa yang menentukan area tertentu dapat dijadikan tempat berjualan.
“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian mereka tidak bisa berjualan,” tambah Appi.
Setelah pertemuan ini, Pemkot akan langsung melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan langkah-langkah teknis bersama Kejari Makassar untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai aturan.
Munafri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmennya, untuk menertibkan dan mengembalikan aset-aset pemerintah daerah.
“Bersama Kajati dan Kajari, kita ingin menyelesaikan persoalan-persoalan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Makassar, agar bisa kembali dan dikelola oleh pemerintah,” harap Politisi Golkar itu.
“Ada beberapa aset yang menjadi konsen kita. Insya Allah dengan kolaborasi yang baik dan kerja sama seluruh pihak, apa yang menjadi hak negara akan kembali ke negara melalui Pemerintah Kota Makassar bersama seluruh aparat, termasuk kejaksaan dan kepolisian,” sambung dia.
Lebih lanjut orang nomor satu Kota Makassar itu, juga menyinggung kondisi Pasar Butung yang sebenarnya pernah berhasil dikuasai oleh Pemkot.
Sehingga ia menegaskan siap melaksanakan seluruh arahan dan bekerja bersama seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan sesuai ketentuan.
Ia pun menyampaikan permohonan kepada Kajati karena masih ada beberapa persoalan lain terkait aset yang perlu dikomunikasikan, termasuk kondisi aset-aset daerah yang setiap tahun terus berkurang.
Dijelaskan bahwa banyak aset Pemkot berada dalam posisi tercatat namun tidak terdaftar secara resmi. Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memindahtangankan aset, bahkan hingga hilangnya sejumlah kantor lurah dan sekolah dasar dalam berbagai situasi.
“Jadi, dari hasil pertemuan kami Pemkot Makassar menyampaikan harapan besar agar koordinasi bersama Kajati dan seluruh jajaran dapat menjadi langkah awal untuk mengembalikan Pasar Butung ke pengelolaan pemerintah, sebelum 2026,” tegasnya.
Wali Kota kembali menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi dalam upaya pengembalian aset daerah.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pasangan MULIA yang meyakini bahwa Pasar Butung harus kembali kepada pemerintah agar dapat dikembangkan menjadi pusat grosir terbesar dan paling vital di Kota Makassar.
Saat kampanye tahun 2024 lalu, Appi telah memaparkan serangkaian rencana revitalisasi untuk menghidupkan kembali pasar yang pernah menjadi ikon ekonomi Makassar tersebut.
Ketika itu, Appi disambut hangat oleh pedagang Pasar Butung, yang menaruh harapan besar pada perubahan pengelolaan
Bak gayung bersambut, upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil alih kembali aset Pasar Butung mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pihak Kajati Sulsel dalam kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti masalah Pasar Butung melalui pembentukan tim khusus.
Mereka berharap seluruh data yang dimiliki Pemkot dapat dikombinasikan dengan data Kejaksaan agar langkah tegas dapat diambil. Kasus Pasar Butung dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan pengembalian aset-aset lain yang selama ini dikuasai pihak luar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, telah bersepakat untuk menuntaskan seluruh persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung.
“Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujarnya.
“Mengapa? Karena ini menyangkut aset Pemerintah Kota, dan juga menyangkut kepastian hukum terkait pengelolaan,” lanjut dia secara tegas.
Dia menjelaskan bahwa secara hukum, perkara terkait Pasar Butung telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan inkrah tersebut mencakup dua poin utama, yaitu eksekusi badan terhadap terpidana serta eksekusi pembayaran uang pengganti.
Saat ini Kejaksaan sedang melakukan penelusuran terhadap aset milik terpidana. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng sejumlah institusi negara, termasuk PPATK dan BPKP, demi memastikan seluruh aliran dan keberadaan aset dapat dideteksi.
“Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Namun Didik menegaskan bahwa persoalan terbesar saat ini tidak hanya pada aspek pidana, melainkan juga terkait penguasaan fisik dan pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini masih dikuasai pihak lain.
Pihak Kejaksaan, kata Didik, telah beberapa kali berkomunikasi dengan Wali Kota Makassar, termasuk melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Pemkot Makassar.
Dalam pertemuan bersama Pemkot Makassar, mendapat hasil langkah-langkah teknis mulai dirumuskan untuk memastikan pengamanan dan pengambilalihan aset.
“Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota. Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya,” ungkap Didik.
Kejaksaan akan meminta seluruh data terkait perjanjian kerja sama, dokumen kepemilikan, dan surat-surat terkait dari Pemkot Makassar.
Menurutnya, penyitaan perlu dilakukan segera agar tidak terjadi lagi perbuatan melawan hukum, terutama karena perjanjian antara Pemkot dengan pihak pengelola sebelumnya telah dibatalkan.
“Kami akan bersepakat untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” tegasnya.
Kajati Sulsel memastikan bahwa jajarannya siap bekerja total untuk membantu Pemerintah Kota Makassar menyelesaikan persoalan yang telah bertahun-tahun menimbulkan kerugian bagi daerah dan para pedagang tersebut.
“Intinya, kami akan all out untuk membantu Pemerintah Kota Makassar. Terima kasih kepada Pak Wali Kota yang terus berkomitmen. Kami siap mengamankan aset-aset Pemkot,” tutup Didik.
Sedangkan, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, membeberkan sejumlah fakta terkait dinamika pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini masih belum kembali sepenuhnya ke Pemerintah Kota Makassar.
Ali mengungkap bahwa kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah keputusan internal koperasi pengelola dan adanya intervensi hingga proses politik yang membuat upaya pengambilalihan sebelumnya gagal.
Ali menjelaskan bahwa koperasi yang selama ini mengelola Pasar Butung, yakni ada Koperasi, mendasarkan pengelolaannya pada putusan Mahkamah Agung yang pengelola tafsirkan secara internal. Bahkan perpindahan pengelolaan kepada pihak tertentu terjadi berdasarkan keputusan yang mereka gunakan secara sepihak.
“Mereka memakai keputusan Mahkamah Agung di internal mereka, dari. Ini yang mendasari sebetulnya pengelolaan di internal Koperasi Bintang Nata,” kata Ali Gauli.
Ali bersyukur karena dalam pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Perumda Pasar mendapatkan asistensi terkait penanganan Pasar Butung.
Secara logika hukum, katanya, setelah putusan inkrah, pengelolaan Pasar Butung seharusnya kembali ke Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar.
Ia memaparkan bahwa upaya pengambilalihan sudah dilakukan dua kali, yakni pada tahun 2022 dan kemudian pada Oktober 2023. Bahkan, Perumda Pasar sempat menguasai Pasar Butung selama satu bulan.
“Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik,” tuturnya.
“Karena bagaimanapun proses di Pasar Butung ini tidak berdiri sendiri, mungkin ini yang mendasari sehingga saat itu penguasaan diambil alih kembali oleh Koperasi Bintang Nata,” lanjutnya.
Ali menegaskan bahwa secara aturan, Perumda Pasar tidak memiliki hubungan langsung dengan Koperasi pigak lainya. Pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama awal dengan Pemkot adalah PT Haji Latunrung salah satu pengelola.
Ali juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sekitar 5–6 bulan, namun tetap mengikuti seluruh proses dan perkembangan perkara ini. Ia menyebut Pasar Butung sebagai salah satu aset primadona milik Pemkot Makassar.
“Bilamana Pasar Butung ini bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota, dalam hal ini Perumda Pasar, ini bisa memperkuat posisi kami secara ekonomi dalam mengelola aset yang sangat bagus bagi kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali berharap asistensi dari Kejati Sulsel dapat memberikan kejelasan mengenai langkah hukum yang harus ditempuh Perumda Pasar ke depan.
Usai pemaparannya, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa Pemkot pernah menguasai Pasar Butung selama satu bulan sebelum akhirnya mundur teratur akibat dinamika tertentu.
Kini, dengan posisi hukum yang semakin jelas pasca putusan inkrah, Kejaksaan meminta Pemkot Makassar untuk mengambil langkah tegas.
“Sekarang posisinya sudah jelas. Lakukan ini, Makassar. Langsung ambil, langsung bidik lagi pasca putusan. Dihitung-hitung sampai sekarang pengelolaannya,” demikian, tutup Ali.
Diketahui, penjelasan dari tim hukum Kejati. Perkembangan terbaru perkara Pasar Butung kembali menegaskan bahwa proses hukum terkait pengelolaan jasa sewa produksi di pasar tersebut sebenarnya telah tuntas.
Posisi terakhir perkara ini menunjukkan bahwa putusan telah inkrah sejak November 2023 melalui amar putusan Mahkamah Agung.
Terpidana, sebelumnya mengajukan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), namun upaya hukumnya kandas setelah PK tersebut ditolak pada tahun 2024. Dengan demikian, seluruh proses hukum terhadap kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah putusan inkrah, Kejaksaan pun telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana. Sementara itu, terkait uang pengganti sebesar kurang lebih Rp26 miliar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui bidang pemulihan aset terus melakukan pelacakan aset milik terpidana.
Jika aset ditemukan, proses eksekusi dan pelelangan akan segera dilakukan untuk menutupi kerugian negara. Kendati aspek pidananya telah tuntas, persoalan besar yang tersisa adalah pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.
Hingga kini, pasar tersebut masih sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta. Tidak ada perubahan tata kelola meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, dan seharusnya pengelolaan dikembalikan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Sebelumnya, proses eksekusi pengelolaan Pasar Butung telah diserahkan kepada Pemkot Makassar. Namun, sejumlah upaya pengambilalihan yang dilakukan dengan koordinasi Pemkot berulang kali menemui kegagalan, sehingga hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan.
Situasi ini menimbulkan potensi tindak pidana korupsi yang berkelanjutan. Pengelolaan Pasar Butung saat ini dianggap tidak memiliki dasar hukum karena perjanjian kerja sama antara Pemkot dan pihak pengelola telah diputus sepihak. Aktivitas pengelolaan yang masih berlangsung oleh pihak ketiga merupakan perbuatan melawan hukum.
Harapannya, aset milik Pemerintah Kota Makassar tidak hilang atau kembali dikuasai oleh pihak lain. Pengambilalihan penuh oleh Pemkot menjadi langkah krusial agar pengelolaan pasar dapat ditata ulang secara legal dan transparan.

Comment