Gowa — Seorang ayah bernama Ari (46) harus menjalani pemeriksaan polisi setelah dilaporkan perempuan berinisial ITR atas dugaan ancaman kekerasan terhadap anak.
Padahal, kasus ini bermula dari kecelakaan yang menimpa anak Ari di Jalan Bina Arung, Desa Berutallassa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi selatan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Anak Ari ditabrak dua anak ITR yang masih berusia delapan dan 10 tahun hingga terseret beberapa meter di depan rumah.
Ari langsung mengangkat anaknya ke dalam rumah untuk memeriksa kondisinya. Sementara itu, kedua anak yang mengendarai motor lebih dulu diamankan saksi Rahman dan dibawa pulang ke rumahnya.
Ari mengatakan, ia sempat menunggu itikad baik keluarga ITR untuk datang memberikan penjelasan atau meminta maaf. Namun tidak ada yang datang.
Karena khawatir keluarga penabrak belum mengetahui kejadian itu, ia memutuskan mendatangi rumah ITR. Di lokasi sempat terjadi ketegangan kecil karena Ari dalam kondisi emosional. Meski begitu, ia membantah tudingan bahwa dirinya marah-marah atau melakukan ancaman.
Menurut Ari, suara keras dari pintu yang didengar keluarga ITR terjadi ketika ia memegang pintu untuk menjaga keseimbangan, bukan karena menggedor atau berniat melakukan intimidasi.
Ia menegaskan bahwa saat itu dirinya justru menahan emosi karena anaknya mengalami luka lecet pada bahu kanan serta benturan ringan di kepala.
Setelah situasi mereda, Ari memindahkan motor yang dikendarai dua anak ITR ke bawah rumahnya agar tidak menimbulkan keributan baru.
Anaknya kemudian dibawa ke Puskesmas di Jeneponto untuk mendapatkan perawatan.
Dua bulan menunggu penyelesaian secara kekeluargaan, Ari akhirnya membawa motor tersebut ke Polsek Biringbulu sebagai titipan barang bukti.
Ari Dilaporkan Dugaan Ancaman Kekerasan
Meski demikian, ITR justru melaporkan Ari ke Polres Gowa dengan tuduhan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/342/V/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan dan telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi, termasuk Ari, Idris, serta saksi kunci Rahman.
Rahman, yang hadir dalam pemeriksaan konfrontir bersama pelapor, menegaskan bahwa tidak ada ancaman atau kekerasan yang dilakukan Ari sebagaimana dituduhkan.
Ia mengatakan Ari hanya mempertanyakan alasan keluarga ITR tidak datang setelah kecelakaan terjadi. Menurutnya, Ari memang emosional, tetapi masih dapat mengendalikan diri saat itu.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar hanya menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, laporan kecelakaan yang diajukan Ari dua kali ke Unit Laka Lantas Polres Gowa disebut belum dapat diproses karena waktu kejadian yang sudah cukup lama.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Muhammad Muaz menegaskan pihaknya tidak menolak laporan tersebut, namun proses pembuktian untuk kasus lama membutuhkan waktu dan penelusuran lebih mendalam, apalagi karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan adanya kelalaian orang tua yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor akan tetap diperiksa dalam proses penyelidikan.

Comment