Makassar, Netral.co.id – Polda Sulawesi Selatan resmi merilis perkembangan kasus tawuran disertai pembakaran rumah yang terjadi di Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Peristiwa tersebut menewaskan satu warga dan membakar 13 rumah di kawasan Borta dan Sapiria.
Korban tewas akibat terkena tembakan senapan angin yang telah dimodifikasi hingga memiliki daya mematikan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa enam pelaku pembakaran rumah telah diamankan.
“Dari peristiwa penyerangan yang mengakibatkan terbakarnya 13 rumah, yang diamankan ada enam orang pelaku,” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/11/2025).
Keenam pelaku tersebut berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Mereka dijerat Pasal 187 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono, menambahkan bahwa pelaku penembakan yang menewaskan korban juga telah ditahan. Pelaku berinisial CB (36), seorang mekanik.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 KUHP, subsidier Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Menurut Setiadi, CB menembak korban menggunakan senapan angin yang sudah dimodifikasi. Polisi masih menelusuri asal-usul senjata tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh kasus, baik pembakaran maupun penembakan, masih dalam proses penyidikan. Kasus pembakaran rumah ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel, sementara penembakan ditangani Polrestabes Makassar.

Comment