Kurangi Beban Lapas, Bapas Watampone dan Pemkab Soppeng Bahas Pidana Kerja Sosial

d4fcccfa 54bc 4e40 8b65 08a5649ea5ad

Soppeng, Netral.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone menggelar pembahasan draft kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait implementasi Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan sebagai pidana pokok alternatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Bagian Pemerintahan Kabupaten Soppeng ini dipimpin oleh Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, bersama tim, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Soppeng.

Pembahasan dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi penerapan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Paradigma pemidanaan dalam KUHP terbaru mengedepankan pidana alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan disebutkan pada Pasal 65 ayat (1) sebagai bagian dari jenis pidana pokok yang akan menjadi pilihan utama dalam penegakan hukum.

Kepala Bapas Watampone, Nurmia, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memastikan kesiapan daerah dalam menyediakan tempat serta mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku yang dijatuhi sanksi tersebut. “Persiapan sejak dini sangat penting agar implementasi pidana alternatif dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung tujuan reintegrasi sosial,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama analis hukum pemkab kab Soppeng Mujahidin mengapresiasi langkah taktis nan strategis dari kabapas Watampone dalam rangka menyambut KUHP Baru 2026

“Ini menjadi alarm penting untuk kita saling berkolaborasi dalam rangka menyambut KUHP Terbaru. Tentunya kami dengan senang hati menjadi mitra strategis bapas Watampone” ujarnya

Adapun fokus pembahasan mencakup identifikasi potensi lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, koordinasi lintas-instansi, serta penyusunan standar operasional pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di wilayah Kabupaten Soppeng.

Sebagai tindak lanjut, Bapas Watampone dan Pemerintah Kabupaten Soppeng sepakat membentuk tim teknis untuk menyusun draft Perjanjian Kerja Sama (PKS). Pertemuan lanjutan dijadwalkan dalam dua minggu ke depan untuk memfinalisasi dokumen PKS sebelum penandatanganan.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan implementasi pidana alternatif dalam KUHP baru dapat berjalan optimal dan turut berkontribusi dalam mengurangi overkapasitas Lapas/Rutan, sekaligus mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan.

Comment