Makassar, Netral.co.id — Upaya memperjuangkan nasib dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang diberhentikan dengan tidak hormat terus bergulir. Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan memastikan akan memfasilitasi keduanya untuk bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta.
Kedua guru tersebut, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya dipecat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari peserta didik. Dana itu digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang sempat tertunggak beberapa bulan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menegaskan pihaknya bersama anggota DPRD akan memperjuangkan keadilan bagi kedua guru yang dinilai terdzolimi tersebut.
“Insyaallah kami dan seluruh teman-teman DPRD akan memperjuangkan terkait guru yang dipecat, yakni Pak Rasnal dan Pak Muis. Kami akan memberikan dukungan penuh,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Legislator Gerindra Sulsel itu mengungkap jika Fraksi Gerindra akan menjadi penghubung agar aspirasi kedua guru yang disebutnya terdzolimi dapat sampai ke tingkat pusat.
“Kami dari Fraksi Gerindra akan memfasilitasi dan melanjutkan perjuangannya ke Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco,” ungkapnya.
“Insyaallah kami siap diterima dan Pak Dasco akan mendengarkan langsung para guru yang terdzolimi,” tambah dia.
Rombongan dari Fraksi Gerindra dijadwalkan berangkat malam ini bersama Rasnal dan Muis menuju Jakarta.
“Insyaallah hari ini kami akan mendampingi Pak Muis dan Pak Rasnal ke Jakarta. Rencananya berangkat malam ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan Gubernur Sulsel memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Sampai hari ini kami tidak menutup mata, Bapak Gubernur tidak menutup mata. Beliau sedang umrah, tapi tadi malam sekitar pukul 02.30 Wita, beliau masih menelepon untuk membahas kasus ini secara utuh,” katanya saat RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (12/11/2025).
Erwin menjelaskan, keputusan PTDH terhadap dua ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, serta pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 52 ayat (3) huruf i dan ayat (4),” ungkapnya.
“Di situ disebutkan ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan,” tambah dia.
Erwin menambahkan, sebelum keputusan PTDH diterbitkan, telah ada komunikasi antara BKD dan kedua guru tersebut.
Dalam dialog itu, Gubernur memberi sinyal bahwa Pemprov Sulsel siap menjembatani jika ada langkah hukum yang ingin ditempuh, termasuk peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA.
“Pada prinsipnya, Bapak Gubernur memberikan perhatian. Apabila nanti dalam prosesnya ada hal-hal yang ingin ditempuh oleh Bapak Rasnal dan Abdul Muis, pemerintah provinsi siap menjembatani,” ujarnya.
Erwin juga menyampaikan apresiasi kepada para guru di Luwu Utara yang melakukan aksi damai dengan tertib untuk menyuarakan dukungan terhadap kedua rekannya itu.
“Penekanan kami hanya satu, pemerintah provinsi, Bapak Gubernur siap menjembatani apabila ternyata ada langkah administratif atau hukum yang akan ditempuh,” kata dia.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa keputusan PTDH Gubernur didasari dua produk hukum, yakni putusan Mahkamah Agung dan Pertek BKN.
Karena itu, kata Erwin, jika ingin mencabut keputusan PTDH, langkah hukum harus dimulai dari upaya PK terhadap dua dasar hukum tersebut.
“Kalau PK sudah diajukan dan ada dasar hukumnya, barulah kami bisa menyurati atau mengusulkan ke BKN untuk meninjau kembali Pertek yang diterbitkan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Sulsel akan menindaklanjuti kasus ini secara prosedural sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jadi ada dua PR kita bersama. Pertama, memperjuangkan peninjauan kembali putusan MA. Kedua, meninjau ulang Pertek BKN yang menjadi dasar terbitnya SK PTDH. Itulah yang akan menjadi pijakan kami untuk langkah berikutnya,” jelasnya.

Comment