Makassar, Netral.co.id — Motif di balik penculikan Bilqis, bocah 4 tahun di Taman Pakui Sayang, Makassar, akhirnya terungkap. Para pelaku menjual korban demi uang. Empat tersangka kini sudah ditangkap dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Putro mengatakan pengungkapan kasus ini berlangsung lintas wilayah, sejak Makassar, Jakarta hingga Jambi, tak lama setelah ia resmi menjabat sebagai Kapolda.
“Begitu saya serah terima jabatan, Kapolrestabes melaporkan bahwa telah terjadi penculikan anak di bawah umur. Saya perintahkan: kejar sampai dapat. Ke ujung dunia pun kejar. Jangan coba-coba pulang ke Makassar sebelum pelaku dan korban ditemukan,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Dia menyebut proses penyelidikan terus ia pantau langsung. Jejaring koordinasi yang dimilikinya saat menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri juga ikut mempercepat pengungkapan.
Dijual Bertahap hingga Rp80 Juta
Hasil penyelidikan mengamankan empat tersangka:
SJ (30), PRT, warga Rappocini Makassar
NH (29), ibu rumah tangga, Kartosuro, Sukoharjo, Jateng
MA (42) dan AS (36), pasangan suami-istri di Merangin, Jambi
SJ selaku pelaku utama membawa Bilqis dari TKP ke kos-nya di Jalan Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan melalui Facebook.
NH kemudian datang dari Jakarta, membeli korban Rp3 juta, membawa ke Jambi, dan menjual lagi Rp15 juta. AS dan MA membeli korban Rp30 juta, lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Merangin seharga Rp80 juta.
“Para tersangka mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan BA,” ungkap Kapolda.
Bilqis Sudah Bersama Orangtua
Bilqis ditemukan polisi dalam kondisi selamat di pemukiman salah satu suku di Merangin, Jambi. Saat ini korban sudah kembali bersama orangtua dan mendapat pendampingan medis serta psikologis dari Polda Sulsel.
“Kedepan kami akan terus memantau kondisi psikologis korban. Kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk dukungan pemulihan,” jelas Djuhandhani.
Keempat tersangka dijerat pasal 83 Jo pasal 76F UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 ayat (1) Jo pasal 17 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Comment