Dompu, Netral.co.id – Ratusan warga Desa Calabai, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan pernyataan sikap dan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hukum pertanahan.
Massa menolak penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Djodi Subarjo, SH, yang disebut berdiri di atas tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) aktif milik PT Venerr Products Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, warga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk mafia tanah dan pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan negara serta masyarakat sekitar. Mereka menilai penerbitan sertifikat tersebut cacat hukum karena melanggar prinsip dasar administrasi pertanahan.
Sertifikat atas nama Djodi Subarjo (Nomor 830, terbit tahun 2019) diduga muncul tanpa prosedur yang sah, padahal lahan tersebut telah tercatat sebagai HGB Nomor 45 atas nama PT Venerr Products Indonesia yang masih berlaku sejak 3 Oktober 1996 dan baru berakhir pada 2 Oktober 2026.
Menurut warga, penerbitan hak milik di atas tanah yang masih berstatus HGB bertentangan dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, yang secara tegas menyebutkan:
“Selama Hak Guna Bangunan masih berlaku, tanah tersebut tidak dapat diberikan hak lain di atasnya tanpa pencabutan atau berakhirnya HGB tersebut.”
“Kami membantu negara untuk mengambil kembali haknya. Sertifikat perorangan di atas HGB aktif adalah pelanggaran nyata terhadap hukum pertanahan,” tegas Juwanda, S.Pd, selaku koordinator lapangan aksi.
Melalui pernyataan sikapnya, warga Desa Calabai menuntut dua hal utama:
- Bupati Dompu dan DPRD Kabupaten Dompu diminta melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh atas proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama Djodi Subarjo, SH.
 - Bupati dan DPRD Dompu diminta memerintahkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Dompu untuk membatalkan seluruh sertifikat hak milik yang diterbitkan di atas tanah HGB PT Venerr Products Indonesia.
 
Warga menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk perlawanan, tetapi juga upaya menegakkan supremasi hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga hak atas tanah negara dikembalikan sebagaimana mestinya.

Comment