Rakyat Miskin Gugat Aturan Penujukan Plt Gubernur ke Mahkamah Konstitusi

Rakyat Indonesia

Ilustrasi rakyat miskin kota di Indonesia. Foto Dream.co.id

NETRAL.CO.ID, – Rakyat Indonesia gugat aturan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah oleh pemerintah pusat dalam hal ini penujukan Plt Gubernur atau perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Adapun aturan tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Penggugat atas nama Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Eny Rochayati dan Komarudin bersama tujuh orang yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Papua bersama Kuasa hukumnya.

Koordinator JRMK, Minawati mengaku, sejak hari Rabu 2 Maret 2022 kemarin dua anggotanya sudah mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) Tetang undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

“Eny Rochayati dan Komarudin bersama tujuh orang yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Papua, mendaftarkan permohonan uji materi terkait pasal pengangkatan kepala daerah ke MK,” ungkap Minawati.

Ia menjelaskan, undang-undang nomor 10 tahun 2016 mengatur bahwa daerah-daerah yang seharusnya menyelenggarakan Pilkada di 2022 dan 2023 akan melaksanakannya pada 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan, diangkatlah Penjabat Kepala Daerah oleh Pemerintah Pusat.

Minawati menuturkan Eny dan Komarudin adalah dua warga Jakarta tinggal di wilayah yang sudah terbentuk permukiman selama puluhan tahun tapi belum disertai dengan jaminan kepastian keamanan bermukim.

Tempat tinggal mereka berdua beserta tetangganya rawan terjadi pembongkaran paksa. Pilkada, bagi Eny dan Komarudin dapat dimanfaatkan untuk mencari solusi yang juga dapat mengakomodir hak dan kepentingan mereka.

“Eny Rochayati dan Komarudin aktif memanfaatkan momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memasukkan aspirasi mereka ke kandidat kepala daerah yang mencalonkan diri,” ujarnya seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Comment