Jakarta, Netral.co.id – Nama PT Pamapersada Nusantara (PAMA) mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan subholding-nya, PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa PT PAMA diduga menerima keuntungan hingga Rp958,38 miliar atau hampir Rp1 triliun dari kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
“Penjualan solar nonsubsidi memperkaya korporasi, antara lain PT Pamapersada Nusantara dengan jumlah Rp958.380.337.983,” ujar jaksa dalam pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Riva Siahaan didakwa bersama pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, yang melibatkan sejumlah subholding dan kontraktor kerja sama (KKKS) Pertamina.
Jaksa menjelaskan, penjualan dengan harga di bawah standar itu dilakukan atas alasan menjaga pangsa pasar industri. Namun, praktik tersebut disebut tidak memperhitungkan profitabilitas dan melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga periode Oktober 2020–Juni 2023 menandatangani kontrak jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga di bawah harga jual terendah, bahkan di bawah HPP dan harga dasar solar bersubsidi, yang menyebabkan kerugian bagi PT PPN,” lanjut jaksa.
Profil PT Pamapersada Nusantara (PAMA)
PT Pamapersada Nusantara merupakan kontraktor pertambangan terbesar di Indonesia, bergerak di sektor batu bara, emas, dan mineral. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk, bagian dari Grup Astra.
PAMA dikenal memiliki layanan lengkap mulai dari persiapan lahan, operasi tambang, infrastruktur pertambangan, hingga reklamasi. Selain itu, perusahaan menekankan prinsip keberlanjutan (sustainability) serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam setiap operasinya.
Saat ini, Presiden Komisaris PAMA dijabat oleh Djony Bunarto Tjondro, yang juga menjabat Presiden Direktur PT Astra International Tbk, sedangkan posisi Presiden Direktur dipegang oleh Hendra Hutahean sejak 31 Maret 2023.
Hendra merupakan alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) dan telah berkarier di PAMA sejak 1996. Ia pernah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Kepala Divisi Teknik dan Wakil Direktur Utama sebelum menjabat sebagai pucuk pimpinan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, PT Pamapersada Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan jaksa dalam sidang tersebut. Kasus ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan, dan pihak terdakwa maupun korporasi yang disebutkan dalam persidangan berhak memberikan pembelaan (pledoi) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Comment