Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH), terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Haniv sebagai pihak terkait atau tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
“Hari ini, Jumat (26/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Budi melalui keterangan tertulis.
Meski demikian, KPK belum mengambil langkah penahanan terhadap Haniv usai pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu menyebut masih memerlukan penguatan alat bukti sebelum melakukan penahanan.
KPK sebelumnya menetapkan Haniv sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Haniv diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.
“HNV diduga menerima gratifikasi untuk kebutuhan fashion show sebesar Rp804 juta, penerimaan dalam bentuk valuta asing senilai Rp6,66 miliar, serta penempatan dana deposito di BPR sebesar Rp14,08 miliar. Total penerimaan mencapai sekitar Rp21,5 miliar,” jelas Asep.
Penyidik menduga gratifikasi tersebut digunakan untuk mendukung bisnis peragaan busana anak Haniv. Selain itu, ia juga diduga menerima sejumlah uang yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan.
Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan proses pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang Haniv dalam kapasitas sebagai tersangka jika dibutuhkan.
Comment