Netral.co.id, Makassar – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Armiadi harap bisa tercipta satu persepsi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri sosialisasi undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemda yang di selenggarakan, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 28 Juni 2022.
Kegiatan yang di hadiri Sekertaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Asthera Primanto Bhakti, Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Anggota DPD RI Ajiep Padindang, Gubernur Rusdi Mastura, Bupati/Walikota se-Sulsel dan Sulawesi Tengah.
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini di selenggarakan untuk menyamakan persepsi terhadap undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Minimalisir Keselamatan Kerja, Pemkab Lutra Gelar Bersama Kementerian PUPR RI
“Dengan menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan sinergitas tercipta secara optimal dengan tujuan, untuk meningkatkan pendapatan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Abdul Hayat.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, Asthera Primanto Bhakti menyampaikan, sosialisasi UU HKPD yang menggantikan UU bomor 33 tahun 2004, bertujuan untuk menciptakan alokasi sumberdaya nasional yang efektif dan efisien, serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.
Baca Juga: Pemda Lutra Optimis Pelaksanaan Pilkades Berjalan Lancar
“Dengan sosialisasi undang-undang HKPD yang merupakan urat nadi kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pusat, dan daerah dalam mengatur tata kelola hubungan keuangan. Dan hal itu dapat di capai dengan dua hal yakni dengan menaikkan pendapatan dan mengatur keuangan. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam penguatan desentralisasi fiskal di Indonesia,” urainya.
Ditempat yang sama Sekda Luwu Utara, Armiadi mengaku, dengan terselenggaranya sosialisasi undang-undang HKPD terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana bagi hasil Sekda berharap pemerintah pusat tetap konsisten dengan regulasi yang sudah keluarkan.
“Regulasi termasuk PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K, Permenpan RB nomor 29 tahun 2021 tentang pengadaan pegawai P3K. Ini sebenarnya tidak diikuti dengan penganggaran DAU khususnya di Luwu Utara. Sehingga kita berharap pula di tahun 2023 pemerintah Luwu Utara untuk dapat tambahan alokasi DAU untuk pembayaran gaji P3K, tenaga guru, penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan,” tutupnya.
Comment