Jakarta, Netral.co.id – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tidak boleh berhenti hanya pada sanksi etik terhadap sejumlah anggota Brimob. Menurutnya, tragedi yang menewaskan Affan usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob harus ditangani dengan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan adil.
“Tidak boleh kesalahan hanya dibebankan kepada ketujuh orang tersangka tersebut. Proses hukum juga harus dilakukan terhadap pimpinan yang memberikan perintah,” kata Agus kepada Inilah.com, Senin (8/9/2025).
Agus menilai langkah Polri yang hanya menyoroti aspek etik tanpa menyentuh pertanggungjawaban pidana maupun rantai komando justru berpotensi mengurangi rasa keadilan masyarakat. Apalagi, kematian Affan telah memicu gelombang demonstrasi hingga aksi penjarahan di sejumlah daerah.
Lebih jauh, ia menilai kasus ini menjadi cermin kegagalan Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Agus juga mengingatkan kasus-kasus sebelumnya yang sempat mengguncang kepercayaan publik, seperti perkara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
“Seharusnya pimpinan Polri mawas diri. Bila perlu, pimpinan yang gagal menjaga hukum tertinggi yaitu nyawa manusia harus mengundurkan diri sebelum Presiden mengganti yang bersangkutan,” tegasnya.
Diketahui, anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, resmi dijatuhi sanksi berupa demosi selama tujuh tahun atas keterlibatannya dalam insiden yang menewaskan Affan.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Ketua majelis KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni etik dan administratif. Pertama, perilaku Rohmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kedua, ia dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari di ruang patsus Biro Provis Divpropam Polri, serta mutasi demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinasnya di institusi Polri.
Meski demikian, desakan agar kasus Affan diproses secara pidana dan menyentuh pertanggungjawaban komando di tubuh Polri kini semakin menguat.
Comment