Pimpinan DPR Beberkan Besaran Pensiun Anggota Dewan, Respons Tuntutan Rakyat 17+8

Pimpinan DPR RI memaparkan besaran dana pensiun yang diterima anggota Dewan setelah purnatugas. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas Tuntutan Rakyat 17+8 yang salah satunya mendesak penghapusan uang pensiun anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen. (Foto: Netral.co.id/F.R).

Jakarta, Netral.co.id – Pimpinan DPR RI memaparkan besaran dana pensiun yang diterima anggota Dewan setelah purnatugas. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas Tuntutan Rakyat 17+8 yang salah satunya mendesak penghapusan uang pensiun anggota DPR.

Keterangan tersebut tercantum dalam dokumen berjudul Hak Keuangan Anggota DPR yang dibagikan usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Dasar hukum pengaturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, khususnya Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

“Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan,” demikian isi dokumen yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun A. Syamsurijal.

Dalam dokumen tersebut, besaran pensiun ditetapkan sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun. Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, anggota DPR yang menjabat selama dua periode berhak atas pensiun maksimal Rp3.639.540 per bulan. Sementara untuk satu periode, nominal tertinggi yang diterima sebesar Rp2.935.704.

Adapun anggota DPR yang hanya menjabat 1–6 bulan tetap berhak atas pensiun, dengan jumlah maksimal Rp401.894 per bulan. Dana pensiun ini diberikan seumur hidup bagi anggota yang berhenti dengan hormat.

Sebagaimana diketahui, dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang digaungkan aktivis pada akhir Agustus 2025, salah satu desakan utamanya adalah penghapusan uang pensiun anggota DPR. Tenggat pemenuhan tuntutan tersebut jatuh pada Jumat (5/9/2025).

Comment