DPR Minta MKD Koordinasi dengan Partai Politik Terkait Penonaktifan Lima Anggota Dewan

Pimpinan DPR RI memaparkan besaran dana pensiun yang diterima anggota Dewan setelah purnatugas. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas Tuntutan Rakyat 17+8 yang salah satunya mendesak penghapusan uang pensiun anggota DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen. (Foto: Netral.co.id/F.R).

Jakarta, Netral.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pimpinan DPR telah meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik dalam menindaklanjuti penonaktifan sejumlah anggota dewan.

Menurut Dasco, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan partai yang lebih dulu menonaktifkan kadernya. “Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR yang dilakukan partai politik melalui mahkamah partai masing-masing, dengan meminta MKD berkoordinasi untuk memproses sesuai ketentuan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Ia menegaskan, status anggota yang dinonaktifkan nantinya akan ditentukan melalui sidang etik MKD. Keputusan akhir mengenai apakah mereka dapat kembali aktif atau tidak akan disesuaikan dengan hasil koordinasi MKD dan mahkamah partai.

“Penonaktifan kemarin itu tindakan preventif sambil menunggu proses di mahkamah partai. Nah sekarang sudah diproses, sehingga kami minta MKD ikut berkoordinasi untuk memastikan mekanisme berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Dasco menambahkan, partai politik telah menindaklanjuti kasus ini melalui mahkamah partai masing-masing. Selanjutnya, hasil sidang etik akan menjadi acuan dalam menentukan status lima anggota DPR yang dinonaktifkan, yaitu Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).

“Terkait hasil akhirnya, kita akan lihat nanti dari sidang etik. MKD dan mahkamah partai akan berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur,” tegasnya.

Dengan demikian, DPR masih menunggu hasil sidang etik untuk menentukan kelanjutan status kelima legislator tersebut.

Comment