Jakarta, Netral.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengakui kesalahannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pernyataan itu disampaikan Noel saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan penyidik, Selasa (2/9/2025).
“Seperti pasti penyidiknya luar biasa, dan ya saya mengakui kesalahan saya serta siap mempertanggungjawabkan,” ujar Noel kepada wartawan.
Noel menegaskan dirinya tidak akan mengajukan praperadilan, jalur hukum yang kerap ditempuh tersangka untuk lepas dari jeratan hukum. “Enggak, enggak usah,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 dan mengamankan 14 orang. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Para tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan praktik pemerasan pengurusan sertifikasi K3 sejak 2019 hingga 2025, dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta, dengan ancaman proses diperlambat jika tidak ada pembayaran tambahan.
Dari hasil penyidikan, uang hasil pemerasan itu diduga mengalir ke Noel sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah dan membeli motor Ducati Scrambler berwarna hitam biru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Comment