Watampone, Netral.co.id – Sebanyak 49 klien pemasyarakatan resmi diterima dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Watampone setelah memperoleh remisi HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Prosesi penyambutan berlangsung penuh haru pada Senin (25/8/2025).
Para klien tersebut berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Selatan, yakni Lapas Watampone (36 orang), Rutan Soppeng (3 orang), Rutan Sinjai (2 orang), Rutan Sidrap (6 orang), dan Rutan Sengkang (2 orang). Mereka diantar langsung oleh petugas lapas/rutan bersama keluarga.
Salah satu klien berinisial IR tak kuasa menahan tangis ketika akhirnya bisa kembali memeluk istri dan anaknya.
“Ini momen paling bahagia, saya bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga,” ujarnya penuh rasa syukur.
Kasubsi BKD Bapas Watampone, Baydawi, menegaskan bahwa kebebasan yang diperoleh klien bukanlah akhir, melainkan awal dari proses reintegrasi.
“Jagalah diri, jangan sampai kembali terjerumus dalam tindak pidana. Kami akan mendampingi kalian melalui masa bimbingan,” kata Baydawi.
Senada, Pembimbing Kemasyarakatan Hamdan menambahkan bahwa klien tetap membutuhkan pendampingan meski sudah bebas.
“Kami akan menyusun program bimbingan agar klien bisa benar-benar siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya klien, keluarga juga larut dalam suasana haru. Seorang anggota keluarga berinisial FA menyampaikan terima kasih kepada Pembimbing Kemasyarakatan atas pendampingan selama masa pidana.
“Sekarang kami bisa berkumpul kembali. Kami berterima kasih atas pelayanan bimbingan yang diberikan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Acara penerimaan ini menegaskan bahwa pembinaan di lapas maupun rutan tidak berhenti ketika narapidana selesai menjalani masa hukuman.
Proses pembimbingan berlanjut hingga tahap reintegrasi agar klien benar-benar siap hidup kembali di tengah masyarakat.
Harapan besar kini tertuju pada para klien untuk memanfaatkan kesempatan kedua, membuktikan diri, dan menjalani kehidupan baru tanpa kembali ke jeruji besi.
Comment