Jakarta, Netral.co.id– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil kerja panitia seleksi (pansel) Komisi Yudisial (KY) terkait calon hakim agung. Meski demikian, DPR akan tetap melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap nama-nama yang sudah diusulkan KY.
“Sementara itu kami tetap akan melanjutkan proses fit and proper test calon hakim agung yang sudah disampaikan oleh Komisi Yudisial melalui surat 11 Agustus 2025 lalu,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, uji kelayakan akan dimulai pada 9 September mendatang. Sebelumnya, KY mengumumkan 13 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk Mahkamah Agung (MA).
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan penetapan kelulusan dilakukan melalui Rapat Pleno KY pada Sabtu (9/8/2025) di Jakarta. Namun, jumlah calon yang diusulkan belum memenuhi permintaan MA yang membutuhkan 17 CHA dan 3 hakim ad hoc HAM.
“Pada seleksi ini kita tidak bisa memenuhi permintaan MA. KY hanya bisa memberikan 13 CHA dan 3 calon hakim ad hoc HAM,” jelas Mukti Fajar dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025).
Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan melalui Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 30/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025 dan 31/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025. MA meminta pengisian kekosongan 17 posisi hakim agung yang mencakup 5 di Kamar Pidana, 3 di Kamar Perdata, 2 di Kamar Agama, 1 di Kamar Militer, 1 di Kamar Tata Usaha Negara (TUN), serta 5 di Kamar TUN khusus pajak.
Dari hasil seleksi, KY meluluskan 4 CHA untuk Kamar Pidana, 2 CHA Kamar Perdata, 2 CHA Kamar Agama, 1 CHA Kamar Militer, 1 CHA Kamar TUN, 3 CHA Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM.
Mukti menegaskan, seleksi dilakukan dengan standar dan pedoman ketat. “Jumlah yang lulus berbeda tiap kamar, karena kebutuhan, rasio pelamar, dan kualitas calon juga berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, usulan calon sudah diserahkan ke DPR untuk diproses lebih lanjut. “Sekarang sudah menjadi kewenangan DPR. Atas nama KY, saya berterima kasih atas dukungan dan perhatian media,” tutup Mukti.
Comment