Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Usai Hukuman Dikurangi MA

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).

Setya Novanto (Setnov) Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) kini dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: dok)

Bandung, Netral.co.id – Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan pembebasan tersebut. Menurutnya, status bebas yang diterima Setnov bukanlah bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

“Beliau bebas pada Sabtu, tapi statusnya bersyarat. Setelah peninjauan kembali (PK) dikabulkan, hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Perhitungan dua pertiganya jatuh pada 16 Agustus 2025, sehingga memenuhi syarat pembebasan bersyarat,” kata Kusnali, Minggu (17/8).

Sebagai konsekuensi, Setnov diwajibkan menjalani wajib lapor sesuai ketentuan pembebasan bersyarat. “Pelaksanaan wajib lapor adalah kewajiban standar bagi penerima bebas bersyarat,” tegas Kusnali.

Ia juga memastikan Setnov tidak termasuk napi yang mendapat remisi kemerdekaan pada peringatan HUT ke-80 RI. “Tidak ada remisi kemerdekaan untuk beliau,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan PK yang diajukan Setnov. Melalui putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memangkas hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov sendiri menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Comment