KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, Amankan Dokumen dan Ponsel

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah telepon genggam. “Ya, BBE itu macam-macam, salah satunya seperti handphone,” ujarnya.

Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Dugaan korupsi bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Melalui SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler.

Namun, pembagian tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen. Skema itu membuat dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru mengalir ke travel swasta.

KPK juga menemukan adanya setoran perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag dengan nilai antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs saat ini.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji, sekaligus membuka dugaan praktik rente di sektor pelayanan ibadah.

Comment