Deretan Kebijakan Ambisius Bupati Sudewo Hingga Berujung Pemakzulan

Aksi besar-besaran warga di depan Kantor Bupati Pati.

Aksi besar-besaran warga di depan Kantor Bupati Pati. (Foto: Dok Istimewa).

Pati, Netral.co.id – DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi menyepakati penggunaan hak angket untuk membentuk panitia khusus (pansus) pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Rabu 13 Agustus 2025, bertepatan dengan aksi besar-besaran warga di depan Kantor Bupati Pati.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, menyatakan pansus akan mengusut berbagai kebijakan kontroversial Sudewo.

“Pengembangan akan dilakukan saat pansus terbentuk untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” ujarnya.

Koordinator Donasi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istyanto, menegaskan kemarahan publik tidak hanya dipicu rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang kini telah dibatalkan.

Menurutnya, kebijakan lima hari sekolah, regrouping sekolah yang memicu pengangguran guru honorer, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo turut memicu kekecewaan warga.

Ketua Pansus Pemakzulan, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan rapat perdana akan digelar Kamis 14 Agustus 2025 secara terbuka.

Agenda awal membahas dugaan pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo yang dianggap tidak sah serta PHK hampir 200 tenaga honorer rumah sakit tersebut.

“Kalau memang terbukti bermasalah, maka akan dimakzulkan,” tegas Bandang.

Jika pansus menemukan pelanggaran, hasilnya akan dibawa ke paripurna DPRD. Apabila disetujui, berkas pemakzulan akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Jika MA memutuskan bersalah, keputusan selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri.

Meski tekanan publik terus menguat, Bupati Sudewo menolak mundur. “Saya dipilih rakyat secara konstitusional dan demokratis, jadi tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” katanya.

Comment