Polri Bongkar Jaringan Sabu Internasional Malaysia–Indonesia, 6,5 Kg Gagal Edar

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu lintas negara dari Malaysia ke Indonesia. Barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur Kabupaten Karimun dan Pekanbaru, Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. (Foto: dok istimewa)

Jakarta, Netral.co.idDirektorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu lintas negara dari Malaysia ke Indonesia. Barang haram tersebut diselundupkan melalui jalur Kabupaten Karimun dan Pekanbaru, Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan operasi ini merupakan hasil pemantauan sejak akhir Juli 2025. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 13.45 WIB.

“Tim gabungan memantau target yang bergerak dari Karimun menuju Pekanbaru. Petugas membuntuti Riduan dan Rahmat Dani yang kemudian bertemu Ade Saputra di sebuah warung makan, lalu terjadi penyerahan tas,” ujar Eko Hadi di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Penggeledahan menemukan enam bungkus besar dan lima bungkus kecil sabu di dalam tas abu-abu. Berdasarkan keterangan Ade, narkotika tersebut diperintahkan oleh Ncek (DPO) di Malaysia untuk dibawa ke Jakarta melalui jalur darat, dengan imbalan Rp80 juta.

Hasil pemeriksaan terhadap Riduan dan Rahmat Dani mengungkap keduanya mendapat perintah dari Amar untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan menyerahkannya ke Ade di Pekanbaru. Mereka baru menerima upah Rp5 juta dari Amar.

Polisi kemudian menangkap Amar, yang mengaku menerima bayaran Rp180 juta untuk mengatur pengiriman sabu tersebut.

Dari operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan dan sabu seberat 6,5 kilogram gagal beredar. “Kami akan mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan ini serta memburu para DPO,” tegas Eko.

Comment