Bapas Watampone dan Pemkab Sidrap Matangkan Penerapan Pidana Kerja Sosial 2026

IMG 20250805

Sidrap, Netral.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone menggelar rapat koordinasi teknis dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Camat Maritengae, dan pengelola Panti Asuhan Aisyiyah, Senin 5 Agustus 2025, guna mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial yang direncanakan berlaku nasional mulai 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Sidrap ini dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkana’ah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bapas Watampone Nurmia, serta jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan pengurus panti asuhan.

Koordinasi ini difokuskan pada penguatan sinergi lintas sektor—antara Bapas, pemerintah daerah, dan lembaga sosial—untuk mendukung skema pidana alternatif berupa kerja sosial.

Nantinya, klien pemasyarakatan baik dewasa maupun anak dapat menjalani pidana mereka melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Salah satu agenda konkret yang disepakati adalah pelaksanaan bakti sosial di Panti Asuhan Aisyiyah, Kecamatan Maritengae.

Sebanyak 42 klien pemasyarakatan akan dilibatkan dalam kegiatan kebersihan lingkungan panti sebagai bagian dari pembinaan kepribadian dan reintegrasi sosial.

1001221904

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Pemkab Sidrap dan Panti Aisyiyah. Ini menjadi langkah awal penting menuju penerapan pidana kerja sosial yang humanis dan produktif,” ujar Kepala Bapas Watampone, Nurmia.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkana’ah, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses reintegrasi sosial tersebut.

“Kami siap mendukung penuh, dari jajaran dinas, camat hingga lurah. Ini bagian dari tanggung jawab bersama membangun masyarakat yang inklusif,” ucapnya.

Apresiasi serupa disampaikan Pimpinan Panti Asuhan Aisyiyah, Abd Kalam Fattah, yang menyebut kegiatan ini sebagai bentuk pendidikan sosial bagi para mantan pelanggar hukum.

“Bakti sosial ini bukan hanya kegiatan fisik, tapi juga refleksi diri. Kami menyambut baik partisipasi mereka di lingkungan kami,” kata Abd Kalam.

Program ini sejalan dengan visi nasional menuju pemidanaan berbasis keadilan restoratif, yang tidak semata-mata menitikberatkan pada hukuman badan, melainkan mendorong klien untuk kembali aktif dan bermanfaat di tengah masyarakat.

Bapas Watampone berharap skema kerja sama seperti ini bisa menjadi model replikasi di wilayah lain, dalam upaya mendorong pemidanaan yang adil, bermartabat, dan memberi manfaat sosial secara nyata.

Comment