Jaksa Tuntut “Ratu Narkoba” Aceh 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa Hanisah, yang dijuluki *Ratu Narkoba asal Aceh, dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Sidang Tuntutan perkara narkoba di PN Aceh (Foto: dok istimewa)

Bireuen, Netral.co.idJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa Hanisah, yang dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh, dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang dipimpin Cut Mailina dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (4/8/2025). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Hanisah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pencucian uang tersebut juga diminta untuk dirampas negara, termasuk tanah dan rumah, dua mobil mewah, usaha pencucian mobil, serta berbagai barang bermerek seperti tas, sepatu, dan jam tangan.

JPU menegaskan bahwa pidana penjara akan dijalani terdakwa jika terdapat putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau putusan Mahkamah Agung yang lebih ringan.

Sebelumnya, dalam perkara narkotika, Hanisah telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup. Upaya kasasi yang diajukan Hanisah dan JPU kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi tuntutan JPU, pihak terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, didampingi Hakim Anggota Rahmi Warni dan M. Muchsin AlfahrasiyNury.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya menjerat Hanisah dan sejumlah tersangka lainnya.

Diketahui, Hanisah ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 di rumahnya, Kabupaten Bireuen. Ia ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan pengiriman 52,2 kilogram sabu serta 323.822 butir pil ekstasi. Dari kasus besar itulah, Hanisah mendapat julukan “Ratu Narkoba dari Aceh.”

Menurut Munawal Hadi, pengungkapan jaringan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima pelaku pengiriman narkoba asal Malaysia di Kota Medan, Sumatera Utara, yakni Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa.

Comment