Jakarta, Netral.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap berlaku, meskipun telah menerima amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Penegasan tersebut disampaikan Setyo merespons pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyatakan kesedihannya terhadap kondisi KPK saat ini, serta keheranannya karena Presiden Prabowo harus turun tangan dalam penyelesaian kasus Hasto melalui pemberian amnesti.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).
Setyo merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam rangka mengupayakan pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menambahkan bahwa meskipun Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan amnesti, langkah tersebut tidak menghapus fakta hukum mengenai tindak pidana yang telah dilakukan. “Soal ampunan, itu hak kewenangan Presiden,” ujar Setyo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya juga menyatakan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum pelaku. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja. Sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hanya hukumannya yang dihapus,” jelas Tanak, Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, Megawati menyampaikan kritik pedas terhadap KPK dalam pidatonya saat penutupan Kongres ke-6 PDIP di Bali, Sabtu (2/8/2025). Ia menyatakan kesedihannya atas kondisi lembaga antirasuah tersebut.
“Kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Saya lah yang membuat yang namanya Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Megawati dalam pidato yang disiarkan secara daring.
Ia juga menyayangkan langkah Presiden Prabowo yang harus turun tangan langsung dalam penyelesaian kasus hukum Hasto. “Saya merasa aneh, kok masa urusan begini saja presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Loh, saya kan pernah jadi presiden juga, jadi saya tahu liku-likunya,” ucap Megawati.
Comment