Pangkep, Netral.co.id, – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Pangkep menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Setda Pangekp, Abbas Hasan dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari unsur kecamatan dan kelurahan, berlangsung di Ruang Rapat Lantai III, Rabu (23/7/2025).
Asisten III Setda Pangkep, Abbas Hasan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kabupaten Pangkep untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
“SP4N-LAPOR! adalah sarana resmi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan terhadap pelayanan publik dengan mudah dan terintegrasi,” jelasnya.
Ia berharap para peserta sosialisasi dapat memahami secara menyeluruh mekanisme serta manfaat dari sistem SP4N-LAPOR! agar pelayanan publik di wilayah kerja masing-masing berjalan dengan baik.
“Tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pihak aktif menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi perbaikan pelayanan di wilayah kerja masing-masing,” harapnya.
Abbas menyampaikan pengaduan masyarakat bukanlah bentuk perlawanan melainkan bentuk kepedulian terhadap kemajuan daerah.
“Untuk itu, mari kita sambut semua laporan masyarakat dengan lapang dada, respons cepat dan tindakan nyata,” tutupnya.
Kabid Humas dan IKP Diskominfo Sp Pangkep, Edi Suharyadi menyampaikan bahwa pelibatan unsur Camat dan Lurah sangat strategis karena merekalah yang paling dekat dengan warga.
“Maksud aplikasi ini, untuk memfasilitasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemerintah memiliki pengaduan resmi. Dimksudkan, adanya partisipasi dengan tujaun akhir peningkatan layanan masyarakat, ” jelasnya.
Ia menyampaikan Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 20 aduan masyarakat yang masuk melalui sistem SP4N-LAPOR! di Kabupaten Pangkep. Sementara itu, hingga Juli 2025, terdapat 9 aduan yang telah diterima. Seluruh aduan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan instansi atau unit kerja yang menjadi tujuan pengaduan.
“Kami dari admin kabupaten, tentunya setelah ada aduan dan terkirim dari pusat karena ini adalah aplikasi terintegrasi, mengirimkan ke dinas terkait sesuai dengan aduannya untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Edi berharap, melalui kegiatan ini, aparat kecamatan dan kelurahan memahami mekanisme SP4N-LAPOR!, dan juga dapat menjadi pionir dalam mengedukasi masyarakat.
“Kami harapkan mereka menjadi pioner memberikan pengetahuan kepada masyarakat kalau mau mengadu lewat SP4N-LAPOR!, sehingga pengaduan dapat ditindaklanjuti dengan lebih cepat dan tepat sasaran, ” jelasnya.(*)
Comment