Remaja Solo Gugat Jokowi, Hadirkan Mobil Esemka ke Pengadilan

Persidangan gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wapres Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait mobil Esemka memasuki tahap akhir dengan penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).

Remaja asal Solo menggugat mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo. (Foto: dok)

Solo, Netral.co.id – Persidangan gugatan wanprestasi terhadap mantan Presiden Joko Widodo, mantan Wapres Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait mobil Esemka memasuki tahap akhir dengan penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).

Menariknya, pihak penggugat menghadirkan langsung satu unit mobil Esemka Bima ke halaman pengadilan meski sidang digelar secara daring. Mobil bekas tersebut dibeli oleh penggugat, remaja asal Solo bernama Aufaa Luqmana, dari pemilik di Jakarta seharga Rp45 juta.

“Kami ingin menunjukkan bahwa mobil Esemka memang ada, tapi sangat sulit diakses masyarakat. Saya mencarinya hampir sebulan lewat marketplace,” kata Aufaa kepada awak media.

Diservis tapi Tak Dijual

Setelah pembelian, mobil tersebut sempat dibawa ke pabrik SMK di Boyolali untuk dilakukan servis ringan. Namun menurut Aufaa, tidak ada aktivitas produksi atau penjualan unit baru di lokasi tersebut.

“Servisnya diterima, tapi penjualan unit baru tidak ada. Kami ingin beli dari pabrik, tapi tidak tersedia. Ini bentuk keseriusan kami menggugat,” ujarnya.

Permohonan Pemeriksaan Ditolak

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan majelis hakim terhadap permintaan pemeriksaan setempat ke pabrik SMK. Menurutnya, hal itu penting untuk membuktikan dugaan wanprestasi terkait produksi dan distribusi mobil nasional tersebut.

“Kami ingin hakim melihat langsung apakah masih ada aktivitas produksi di pabrik. Tapi ditolak karena dinilai tidak relevan dengan pokok sengketa,” jelas Arif.

Tinggal Tunggu Putusan

Arif menambahkan bahwa pembelian unit mobil bekas ini menjadi bukti kesulitan publik dalam mengakses mobil Esemka yang dulu sempat dijadikan simbol industri otomotif nasional.

Setelah penyampaian kesimpulan oleh kedua belah pihak, kini proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Comment