Kursi Wakapolri Kosong 23 Hari, DPR Duga Ada Tarik Ulur Kepentingan Politik

Kekosongan jabatan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) yang telah berlangsung selama lebih dari tiga pekan memunculkan berbagai spekulasi. Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menduga terdapat tarik ulur kepentingan antara institusi Polri dan pemerintah dalam menentukan sosok pengganti Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri, yang resmi pensiun per 1 Juli 2025.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Kekosongan jabatan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) yang telah berlangsung selama lebih dari tiga pekan memunculkan berbagai spekulasi. Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menduga terdapat tarik ulur kepentingan antara institusi Polri dan pemerintah dalam menentukan sosok pengganti Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri, yang resmi pensiun per 1 Juli 2025.

Menurut Hasbiallah, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diyakini telah mengantongi sejumlah nama calon, proses pengusulan tetap harus melalui konsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia memperkirakan nama calon Wakapolri akan diumumkan pada awal Agustus, sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

“Tarik ulur ini sangat mungkin terjadi karena jabatan Wakapolri memiliki posisi strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah, termasuk program unggulan seperti ketahanan pangan dan makan bergizi gratis,” ujar Hasbiallah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, opsi penghapusan jabatan Wakapolri juga mulai mencuat sebagai bagian dari langkah efisiensi struktur dan anggaran negara. Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa penghapusan jabatan tersebut bukan hal yang mustahil, sejalan dengan semangat efisiensi yang sedang digencarkan oleh Presiden Prabowo.

“Jika jabatan Wakapolri dinilai tidak terlalu esensial, maka perlu dipertimbangkan untuk dihapus. Bahkan bisa diperluas ke jabatan wakil lainnya, seperti Wakapolda atau Wakapolres,” jelas Bambang.

Ia juga menyampaikan bahwa jika memang nama calon sudah tersedia, proses penetapan seharusnya tidak memakan waktu lama. Presiden, menurutnya, sepatutnya memberikan kepercayaan kepada internal Polri dalam memilih calon terbaik, mengingat Presiden tetap memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pimpinan Polri.

Senada dengan itu, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan bahwa keberadaan Wakapolri tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja institusi, kecuali jika diberikan tugas khusus oleh Kapolri. Ia bahkan menyarankan agar jabatan tersebut dievaluasi kembali.

“Jika dalam kondisi normal, peran Wakapolri tidak terlalu diperlukan. Jabatan ini baru efektif bila Kapolri berhalangan,” kata Fickar.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sempat berkelakar mengenai calon pengganti Ahmad Dofiri saat menghadiri penutupan Kejuaraan Nasional Bulu Tangkis Kapolri Cup 2025 di Jakarta. Dalam suasana santai, Sigit sempat menunjuk sejumlah perwira tinggi yang mendampinginya, di antaranya Komjen Syahar Diantono (Kabaintelkam) dan Komjen Fadil Imran (Kabaharkam).

Meski demikian, Kapolri menegaskan bahwa penunjukan Wakapolri baru masih dalam tahap konsultasi dengan Presiden.

Comment