Malang, Netral.co.id – Situs resmi Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya (UB) menjadi sasaran peretasan tidak lama setelah para dosennya menyuarakan kritik terhadap proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Persada UB, Fachrizal Afandi, menduga insiden tersebut berkaitan langsung dengan sikap kritis mereka terhadap pembahasan revisi KUHAP.
Peretasan terjadi setelah Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia, yang salah satunya diisi oleh para akademisi dari UB, mengeluarkan pernyataan sikap pada 18 Juli 2025. “Serangan itu terjadi setelah pernyataan sikap kami dirilis,” ujar Fachrizal, Minggu, (27/7/2025).
Menurut Fachrizal, laman Persada diserang secara berulang oleh peretas yang menyisipkan konten-konten berbau pornografi dan mencoba mengambil alih kendali penuh situs. Meskipun serangan masih terjadi hingga Jumat, 25 Juli, pihak kampus kini telah berhasil memulihkan situs tersebut.
Dosen hukum pidana itu meyakini bahwa peretasan tidak lepas dari kritik tajamnya terhadap revisi KUHAP, terutama soal kurangnya pelibatan publik dalam penyusunannya. Meski sempat diminta menjadi tenaga ahli dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Fachrizal merasa kontribusi para akademisi hanya bersifat formalitas belaka.
“Diskusinya tidak mendalam. Kami hanya diminta masukan umum, tanpa membedah substansi pasal per pasal. Apakah masukan kami didengar? Itu masalah lain,” ucapnya.
Ia menilai kehadiran para akademisi dalam tim ahli justru lebih sebagai pelengkap administratif ketimbang sebagai mitra substantif dalam proses legislasi. Hal inilah yang mendorong dirinya bersama 17 dosen dari berbagai perguruan tinggi negeri untuk meminta DPR menghentikan pembahasan revisi KUHAP.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada 18 Juli lalu, forum tersebut menegaskan bahwa kritik mereka bukan untuk menolak pembaruan hukum acara, tetapi untuk menjamin bahwa hasil revisi benar-benar melindungi hak warga negara dan membatasi kewenangan negara.
“Kami berdiri bukan untuk menolak pembaruan hukum acara, namun untuk memastikan bahwa hukum acara yang lahir benar-benar menjamin keadilan,” tegas mereka dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, Panitia Kerja Komisi III DPR bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan DIM revisi KUHAP pada 10 Juli 2025, hanya dalam dua hari. Padahal, jumlah DIM yang dibahas mencapai 1.676 poin, yang dinilai terlalu cepat oleh sejumlah kalangan.
Comment