Jakarta, Netral.co.id – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai bahwa pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal mekanisme pemilihan kepala daerah adalah sinyal kuat bahwa DPR perlu segera membahas revisi sejumlah undang-undang politik.
“Usulan seperti yang disampaikan Muhaimin merupakan petunjuk bahwa pembahasan RUU Pemilu, RUU Pilkada, serta RUU lainnya seperti RUU MD3, RUU Parpol, dan RUU Pemerintahan Daerah sudah sangat mendesak,” kata Lucius, Sabtu (26/7/2025).
Sebagai pemimpin partai, lanjut Lucius, Cak Imin memiliki kekuatan politik untuk mendorong fraksi PKB di DPR mengagendakan pembahasan paket RUU politik. Ia menekankan, wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung hanya akan relevan jika dibahas secara menyeluruh dalam proses legislasi yang terkoordinasi.
“Jangan sampai usulan seperti ini hanya jadi wacana kosong tanpa tindak lanjut yang konkret,” ujarnya.
Lucius menyoroti bahwa hingga kini belum ada argumentasi kuat yang disampaikan Cak Imin mengenai alasan mengapa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung lebih baik dibanding mekanisme langsung.
“Kalau alasannya untuk mengurangi politik uang, justru bisa jadi lebih parah. Calon kepala daerah bisa saja menggelontorkan uang lebih besar demi mendapat dukungan partai,” ujarnya.
Menurut Lucius, pelaksanaan Pilkada langsung selama ini justru memperluas partisipasi masyarakat dan membuka ruang bagi figur-figur non-partai dengan kualitas yang baik untuk tampil sebagai pemimpin daerah.
“Pilkada langsung memungkinkan masyarakat memilih langsung pemimpinnya, dan kontestan tidak melulu berasal dari partai. Banyak yang berkualitas meski bukan kader,” katanya.
Ia mengusulkan, jika memang ada dorongan untuk mengubah mekanisme, maka sebaiknya dilakukan secara selektif. Misalnya, pemilihan gubernur bisa dipertimbangkan dilakukan secara tidak langsung, namun bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat.
“Jadi idealnya, Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung. Kalau pun ada perubahan, cukup untuk level provinsi saja,” tandas Lucius.
Comment