Pemerintah Tegaskan Tidak Serahkan Data Pribadi WNI ke AS, Kerja Sama Justru Demi Keamanan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menyerahkan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada pemerintah Amerika Serikat (AS). Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik terkait kerja sama Indonesia-AS yang berujung pada penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada data WNI yang diserahkan ke AS. (Foto: dok).

Jakarta, Netral.co.idMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menyerahkan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada pemerintah Amerika Serikat (AS). Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran publik terkait kerja sama Indonesia-AS yang berujung pada penurunan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen.

“Pemaknaan yang beredar itu keliru. Tidak benar jika dikatakan pemerintah akan menyerahkan data pribadi masyarakat Indonesia ke pihak AS,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Prasetyo, kerja sama tersebut justru bertujuan untuk meningkatkan perlindungan data pribadi WNI, khususnya data yang diunggah ke berbagai platform digital milik perusahaan asal Amerika Serikat.

“Banyak platform yang dimiliki perusahaan AS mewajibkan pengguna mengisi data pribadi. Kerja sama ini untuk memastikan data tersebut aman dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Prasetyo menyebut pernyataan serupa juga telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menekankan bahwa tidak ada penyerahan data secara langsung dari pemerintah kepada pihak asing.

“Tidak ada yang diserahkan. Justru kerja sama ini untuk mengamankan data yang kita submit saat menggunakan platform digital,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

Ia menambahkan, kerja sama ini penting untuk memastikan data WNI tidak dipakai untuk tujuan yang tidak semestinya, serta mendukung prinsip kedaulatan data di era digital.

Comment