Wamendagri Bima Arya: Putusan MK Jadi Acuan Revisi UU Pemilu, Masa Transisi dan Sistem Politik Dikaji Ulang

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan menjadi referensi utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan menjadi referensi utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saat ini kami sedang melakukan kajian, dan putusan MK itu menjadi referensi yang sangat penting,” ujar Bima, dikutip dari Antara, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebutkan, revisi UU Pemilu dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Bappenas dan DPR RI. Prosesnya dilakukan secara hati-hati dan inklusif untuk memastikan sinkronisasi dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Jangan sampai nanti produk revisi ini kembali digugat karena tidak konsisten dengan konstitusi,” tambahnya.

Sorotan Revisi: Serentak atau Terpisah?

Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam revisi mencakup keserentakan pemilu, mekanisme pemilihan kepala daerah, serta model penyelenggara pemilu apakah tetap bersifat ad hoc atau beralih menjadi permanen.

“Apakah pilkada tetap langsung atau kembali dipilih DPRD? Itu semua masih dikaji,” kata Bima.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pelembagaan partai politik agar lebih demokratis, inklusif, dan lepas dari dominasi kelompok tertentu.

“Politik uang dan pendanaan partai juga menjadi bagian penting dari evaluasi sistemik,” tuturnya.

Transisi Pasca 2029 dan Stabilitas Pemerintahan

Terkait masa transisi setelah Pemilu 2029, Bima menyebut pemerintah sedang menelaah berbagai opsi, seperti penunjukan penjabat kepala daerah atau perpanjangan masa jabatan, guna menjamin pemerintahan tetap berjalan stabil di luar siklus politik.

“Yang penting, roda pemerintahan dan layanan publik tidak terganggu oleh dinamika politik,” jelasnya.

Revisi Melibatkan Publik

Bima juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses revisi UU Pemilu. Pemerintah berencana melakukan serangkaian kunjungan ke kampus dan daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Kami ingin masyarakat memahami substansi perubahan ini, dan kami siap mendengarkan apa yang menjadi aspirasi publik,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Putusan MK mewajibkan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Pemilu nasional DPR RI, DPD RI, dan Presiden/Wakil Presiden harus selesai lebih dahulu, disusul pemilu daerah seperti DPRD dan kepala daerah dalam rentang dua hingga dua setengah tahun kemudian.

Putusan itu berlaku untuk Pemilu 2029 dan mewajibkan pembentuk UU menyusun skema masa transisi, termasuk masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pilkada 2024.

Comment