Dompu, Netral.co.id – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Dompu, Nusa Tenggara Barat, diduga menerbitkan secara tidak sah Surat Keputusan (SK) honorer untuk suami dan adik kandungnya.
SK tersebut digunakan sebagai syarat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, suami berinisial FE (46) dan adik kandung SI (44), dilantik sebagai ASN PPPK oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus pada Sabtu 28 Juni 2025 lalu.
Keduanya tercatat sebagai peserta seleksi P3K dengan dasar SK honorer sejak 2019 hingga 2024. Namun, sejumlah guru menyebut SK tersebut tidak sesuai fakta.
Hingga kini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Dompu yang dihubungi Netral.co.id belum memberikan respon.
Meskipun Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait.
“Ini yang bersangkutan mengadi sejak kapan?,” tanya Muttakun kepada para Guru SDN 09 Dompu berdasarkan rekaman yang diperoleh Netral.co.id Sabtu, 26 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut para guru menerangkan bahwa kedua oknum honorer siluman ini merupakan suami dan adik kandung dari Kepala SDN 09 Dompu.
“Dapat kami sampaikan bahwa ketua oknum ini tersebut merupakan suami dan adik kandung dari Kepada Sekolah,” bebernya.
Sementara itu, Kepala SDN 09 Dompu, Yati Kusmiyanti, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut suami dan adiknya telah terdaftar dalam database honorer Kategori 2 (K2), dan hanya pindahan dari sekolah lain.
“Mereka sudah ada dalam data K2. Di SDN 09 hanya melanjutkan status honorer mereka,” kata Yati.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih di tengah upaya pemerintah menerapkan sistem rekrutmen ASN berbasis digital dan data terintegrasi.
Banyak pihak mendorong penggunaan teknologi verifikasi berbasis Google Form atau sistem absensi daring agar praktik manipulasi data bisa diminimalisir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BKD Dompu ataupun Dinas Pendidikan setempat.
Comment