Meresahkan, KPK Independen Ancam Kepala SDN 35 Dompu

IMG 20250721

Dompu, Netral.co.id – Kepala SDN 35 Dompu, Fitriani, S.Pd mengaku diancam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Independen dengan cara meneriakkan kata-kata kasar hingga membanting meja di ruangan Kepala Sekolah (Kepsek) 35 Dompu.

“Tadi ada lima orang yang datang dan satu perempuan mengaku dari KPK Independen. Mereka datang bertanya soal Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ungkap Fitriani kepada Netral.co.id Senin, 21 Juli 2025.

Kedatangan mereka di SDN 35 Dompu ini sudah tiga kali dengan orang berbeda-beda dengan mengatasnamakan LSM KPK Independen.

“Sebelumnya mereka pernah datang tapi orang yang berbeda datang bertanya soal dana BOS,” lanjut Fitriani.

Ia mengaku, bukan tidak menerima tamu, namun disaat jam mengajar guru-guru wajib mengajar kepada para anak didiknya. Apalagi, katanya, LSM KPK Independen ini sudah acap kali datang dengan cara yang sama di sejumlah sekolah di Kabupaten Dompu.

“Mereka menakut-nakuti Kepala Sekolah. Dan ini sudah beruang kali mereka lakukan, mereka keliling di sejumlah sekolah di Kabupaten Dompu,” ungkapnya.

IMG 20250721 WA0216 copy 640x544

ASN senior SDN 35 Dompu ini menilai tindakan LSM KPK Independen sangat meresahkan para guru dan Kepala Sekolah di Kabupaten Dompu.

“Kami di intimidasi sama mereka (LSM KPK Independen), dan ujung-ujungnya mereka minta uang. Ini sangat meresahkan dan mengganggu,” tuturnya.

Bahkan lima orang tersebut mengaku di backing oleh pihak kepolisian dalam menjalankan aksinya.

“Mereka sudah tiga kali datang minta uang. Tapi kali ini mereka memaksa dan bahkan sampai pukul meja depan kami para guru. Mereka ancam saya, seakan-akan saya ini adalah penjahat. Mereka mengancam dan mengaku di backing sama Polisi,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, bukan tidak ingin meladeni pertanyaan soal Dana BOS, berdasarkan ketentuan berlaku yang berhak melakukan pengawasan adalah aparatur pemerintahan, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

“Kami bukan tidak ingin di corek oleh LSM atau lembaga seperti KPK Independen, tapi kami ketahui ada lembaga berwenang seperti Pengawas, Inspektorat dan Dinas Pendidikan yang berhak mengevaluasi kami sebagai guru dan Kepala Sekolah,” tutupnya.

Comment