Polri Bongkar Tambang Ilegal di Kawasan IKN, 351 Kontainer Batu Bara Disita

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah Bukit Soeharto, Samboja. Para pelaku memanfaatkan kontainer untuk menyamarkan hasil tambang yang dikirim ke Surabaya menggunakan dokumen legal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idDirektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah Bukit Soeharto, Samboja. Para pelaku memanfaatkan kontainer untuk menyamarkan hasil tambang yang dikirim ke Surabaya menggunakan dokumen legal.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa batu bara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung lalu dimuat ke kontainer dan diberangkatkan dari Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Lokasi aktivitas ini berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Mengingat pentingnya kawasan ini sebagai bagian dari IKN, kami menggandeng seluruh stakeholder yang terkait untuk penanganan serius,” kata Nunung kepada media, Kamis (17/7/2025).

Investigasi dan Penyidikan

Investigasi dilakukan pada 23–27 Juni 2025 berdasarkan laporan masyarakat. Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas pemuatan batu bara secara ilegal di kawasan konservasi. Proses hukum kini telah naik ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya empat laporan polisi (LP):

  • LP No. 68 dan 69, tertanggal 4 Juli 2025
  • LP No. 72 dan 73, tertanggal 14 Juli 2025

Dalam penyidikan ini, polisi telah memeriksa 18 saksi, termasuk dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, operator pelabuhan PT Kaltim Karingau Terminal, agen pelayaran, pemegang IUP dan IPP, penambang, perusahaan transportasi, serta ahli dari Kementerian ESDM.

Barang Bukti Disita

Polisi berhasil menyita:

  • 351 kontainer batu bara, terdiri dari 248 unit di Pelabuhan Tanjung Perak dan 103 unit lainnya dalam proses verifikasi di Balikpapan
  • 9 alat berat, dua telah disita dan tujuh diamankan
  • 11 truk trailer sebagai alat angkut
  • Dokumen pendukung, termasuk dokumen IUP, izin pengangkutan dan penjualan, surat keterangan asal barang, verifikasi kualitas, serta instruksi pengiriman (shipping instruction)

“Kami akan lanjutkan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting lainnya sebagai barang bukti, guna mengungkap sepenuhnya jaringan penambangan ilegal ini,” tambah Nunung.

Polri menyebut pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap upaya perusakan lingkungan di kawasan strategis nasional seperti IKN. Investigasi masih terus berkembang dan kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Comment