Jakarta, Netral.co.id – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai pembatalan rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua menyisakan dua tafsir yang saling bertolak belakang, baik dari sisi administratif maupun politis.
“Kalau soal pembatalan itu mungkin karena respons negatif masyarakat yang meragukan kemampuan Gibran,” ujar Iwan, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, secara normatif, wacana Gibran berkantor di Papua sebenarnya bisa dilihat sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan kawasan timur Indonesia, terutama di wilayah Papua yang strategis secara geopolitik maupun sosial.
“Artinya, pemerintah pusat ingin memperkuat kehadiran negara melalui representasi Presiden Prabowo yang diwakili oleh Wapres Gibran,” ucap Iwan.
Namun, Iwan menilai ada pembacaan politik lain yang juga tak bisa diabaikan. Penugasan ke Papua bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk “pembuangan halus” dari pusat kekuasaan politik nasional.
“Kalau dianalogikan, penempatan ASN, pejabat, atau TNI-Polri ke Papua kadang diasosiasikan sebagai penugasan pinggiran. Bisa jadi ini upaya menjauhkan Gibran dari arus utama politik nasional,” katanya.
Meskipun demikian, Iwan menilai, jika Gibran mampu menunjukkan kinerja positif dalam bidang ekonomi, sosial, hingga keamanan di Papua, justru hal tersebut bisa menjadi lompatan besar dalam karier politiknya menuju Pilpres 2029.
“Kalau dia berhasil, nilai politik Gibran akan naik tajam. Tapi jika sebaliknya, hanya seremonial dan tak berdampak, tren negatifnya bisa semakin dalam,” tambahnya.
Iwan juga menekankan pentingnya Gibran untuk berani mengambil risiko sebagai seorang pemimpin muda. Ia menyarankan agar Gibran tidak terlalu sibuk dengan manuver politik, melainkan fokus pada pembuktian kerja nyata.
“Ini seharusnya bisa jadi momentum pembuktian diri Gibran. Jangan takut, ambil tantangan dan buktikan bisa kerja. Itu jawaban terbaik terhadap suara-suara sumbang yang selama ini meragukan kapasitasnya,” tegas Iwan.
Sebelumnya, publik sempat diramaikan oleh wacana bahwa Gibran akan berkantor permanen di Papua sebagai bagian dari tugas percepatan pembangunan wilayah tersebut. Namun, informasi itu akhirnya diluruskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Ia menegaskan, tidak ada perintah dari Presiden Prabowo terkait kantor wapres di Papua, melainkan hanya pelaksanaan tugas sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Tidak benar bahwa Bapak Presiden secara khusus menugaskan. Yang benar adalah ketentuan undang-undang menyebut percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori oleh Wakil Presiden,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Comment