Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung RI menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha PT Pertamina dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Salah satu nama yang kini resmi menyandang status tersangka adalah Alfian Nasution (AN), mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya juga menjabat sebagai Vice President Supply and Distribution di perusahaan pelat merah tersebut.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara intensif, tim menemukan cukup bukti untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Nama Alfian Nasution sebelumnya sempat disebut oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina, saat dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung pada Maret 2025. Saat itu, Ahok menyarankan agar penyidik memanggil Alfian untuk diperiksa karena dinilai memiliki keterlibatan dalam kebijakan perusahaan terdahulu.
Alfian Nasution dikenal sebagai pejabat karier di tubuh Pertamina. Pria kelahiran Pekanbaru, 14 Februari 1967 ini, merupakan lulusan Teknik Mesin Universitas Indonesia. Kariernya dimulai dari berbagai posisi strategis di sektor pemasaran dan logistik Pertamina sejak 2010, termasuk sebagai General Manager Pemasaran BBM Retail Region VI Kalimantan.
Kariernya terus menanjak, termasuk pernah menjabat sebagai SVP Shipping (2017), SVP Gas & LNG Management (2019), hingga akhirnya dipercaya memimpin PT Pertamina Patra Niaga pada Mei 2021. Namun, pada Juni 2023, ia digeser menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero), dan posisinya digantikan oleh Riva Siahaan, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik, Alfian bersama sejumlah tokoh lainnya, termasuk saudagar minyak Riza Chalid dan Hanung Budya (mantan Direktur Pemasaran Pertamina), terlibat dalam kesepakatan penyewaan Terminal BBM Merak. Kesepakatan itu diduga sarat intervensi dan tidak sesuai kebutuhan aktual Pertamina, karena saat itu perusahaan tidak memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Selain itu, dalam kontrak tersebut disinyalir terdapat penghilangan skema kepemilikan aset serta penetapan harga yang dinilai tidak wajar dan terlalu tinggi.
Daftar Tersangka Lainnya:
- Hanung Budya (HB) – Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
- Toto Nugroho (TN) – Mantan VP Integrated Supply Chain
- Dwi Sudarsono (DS) – Mantan VP Crude and Trading ISC Pertamina
- Arif Sukmara (AS) – Direktur Gas, Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo (HW) – Mantan VP Integrated Supply Chain
- Martin Haendra (MH) – Eks Business Development Manager PT Trafigura
- Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- M. Riza Chalid (MRC) – Beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung seiring dengan pendalaman bukti-bukti baru. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.
Comment