Makassar, Netral.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua perempuan berinisial AH dan ER sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu bank milik negara (BUMN) di Makassar. Aksi mereka diduga berlangsung dari akhir 2022 hingga 2023 dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,5 miliar.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Keduanya ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan dua alat bukti yang sah,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, Jumat (11/7/2025).
AH ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor: 58/P.4/Fd.2/07/2025 dan ER melalui Surat Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.
Saat digiring ke mobil tahanan, tampak kontras antara ekspresi kedua tersangka. AH terlihat menangis sambil membawa sejumlah dokumen, dikawal ketat oleh petugas. Sementara ER tampak santai, bahkan sempat tersenyum di hadapan kamera.
Sebelum ditahan di Rutan Kelas I Makassar untuk masa penahanan awal selama 20 hari, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan sehat.
Modus korupsi yang dilakukan melibatkan 139 berkas permohonan kredit nasabah yang diperoleh dari pihak ketiga atau calo. Nasabah tersebut tidak memenuhi syarat kredit berdasarkan ketentuan yang berlaku. Proses realisasi kredit itulah yang diduga penuh kecurangan dan berujung pada kerugian negara.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berkembang guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menuturkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidananya bisa berupa penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan hukum,” tegas Soetarmi.
Comment