Jakarta, Netral.co.id–Komisi III DPR RI secara resmi menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua Komisi III, Habiburrokhman, menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas telah disinkronisasi dan identik antara versi cetak dan versi digital.
“Tim Sekretariat Komisi III DPR RI sudah memastikan bahwa DIM versi print out dan flash disk 100 persen sama,” ujar Habiburrokhman dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan bahwa dengan telah terjaminnya kesesuaian tersebut, tidak ada lagi kendala untuk mempublikasikan DIM agar bisa diakses masyarakat secara luas.
“Kita perlu pastikan agar tidak terjadi lagi kesalahan teknis seperti sebelumnya, di mana masyarakat melihat dokumen yang berbeda dengan versi yang dibahas Panja. Ini demi transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Dalam agenda rapat, disepakati bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara maraton pada hari-hari kerja, tanpa agenda di akhir pekan. Jadwal pembahasan dimulai dari Rabu, 9 Juli hingga Rabu, 23 Juli 2025.
Habiburrokhman juga mendorong pelaksanaan rapat pada malam hari dan hari Jumat bila diperlukan lembur. Ia melarang rapat digelar di luar gedung DPR, termasuk di hotel, demi menjamin keterbukaan publik.
“Seluruh rapat dilakukan di DPR. Fasilitas live streaming di sini lebih optimal, jadi masyarakat bisa mengikuti proses pembahasan secara langsung,” katanya.
Adapun susunan Panja Komisi III untuk pembahasan RUU KUHAP terdiri dari Ketua Panja Habiburrokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, serta anggota Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, dan Rano Alfath. Komposisi anggota per fraksi telah ditetapkan, sementara nama-nama anggota dari masing-masing partai akan diserahkan kemudian ke sekretariat.
Comment