Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dianggap Kontroversial, PDIP dan PKB Serukan Kajian Mendalam

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah menuai beragam reaksi dari partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai putusan tersebut membutuhkan kajian lebih mendalam agar tidak memicu kegaduhan politik.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah. (Foto: dok PDI Perjuangan Jatim)

Jakarta, Netral.co.id –Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah menuai beragam reaksi dari partai politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai putusan tersebut membutuhkan kajian lebih mendalam agar tidak memicu kegaduhan politik.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyampaikan bahwa partainya tidak ingin tergesa-gesa menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024, mengingat kompleksitas dampaknya terhadap sistem pemilu nasional.

“Tidak boleh buru-buru supaya tidak membuat kegaduhan. Terlalu banyak urusan bangsa ini yang harus kita selesaikan satu per satu. Mari kita kaji secara mendalam keputusan MK itu,” ujar Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Said menjelaskan, PDIP akan menelaah putusan tersebut dari aspek kepastian hukum dan kekuatan mengikatnya, termasuk melihat peran MK apakah sebagai positif legislator atau tetap pada fungsi negatif legislator.

“Kami ingin diskusi internal lebih dalam, apakah keputusan terakhir ini termasuk wilayah positif legislator atau masih dalam fungsi negatif legislator? Dua hal itu yang akan jadi tolok ukur PDIP dalam bersikap,” jelasnya.

PDIP, lanjut Said, akan menentukan sikap resmi partai setelah kajian tuntas dilakukan. Ia juga mengingatkan agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa partai politik menolak putusan MK hanya karena perbedaan pendapat yang muncul di publik.

Sementara itu, dari kubu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wakil Ketua Umum Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut belum ada pembahasan resmi antarfraksi di DPR terkait putusan MK ini. Menurutnya, hingga kini hanya PKB yang secara aktif mulai melakukan pembahasan internal.

“Belum ada (obrolan antarfraksi), baru Fraksi PKB yang kemarin diskusi. Semua menganalisis dari sisi substansi materi, karena putusan ini sudah menyentuh norma,” ujar Cucun, Selasa (8/7/2025).

Ia juga menyebut sejumlah partai lain seperti NasDem mulai merespons isu ini, meski belum dalam koordinasi resmi di DPR. Bahkan pertemuan antar-ketua umum partai seperti Muhaimin Iskandar (PKB), Zulkifli Hasan (PAN), dan Agus Harimurti Yudhoyono (Demokrat) dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR juga belum membahas putusan tersebut.

“Kemarin hanya rapat Menko, belum ada obrolan soal itu,” imbuh Cucun.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa:

Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) dilakukan terlebih dahulu, diikuti pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah) dalam rentang dua tahun hingga dua setengah tahun setelahnya.

Putusan ini mengubah desain pemilu serentak yang sebelumnya menyatukan pemilihan legislatif nasional dan daerah serta eksekutif secara bersamaan.

Comment