HMI Soroti Tambang Ilegal sebagai Pemicu Banjir Besar di Bantaeng

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Sabaruddin, menyatakan keprihatinan mendalam atas bencana banjir besar yang melanda Kabupaten Bantaeng pada 5 Juli 2025. HMI menilai, bencana ini bukan semata akibat faktor alam, melainkan juga dampak kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas penambangan ilegal.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Bantaeng, Sabaruddin dan kondisi terkini daerah terdampak banjir. (Foto: dok HMI Cabang Bantaeng)

Bantaeng, Netral.co.idHimpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Sabaruddin, menyatakan keprihatinan mendalam atas bencana banjir besar yang melanda Kabupaten Bantaeng pada 5 Juli 2025. HMI menilai, bencana ini bukan semata akibat faktor alam, melainkan juga dampak kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas penambangan ilegal.

Menurut catatan HMI, banjir telah merusak sejumlah infrastruktur di berbagai kecamatan, mulai dari rumah warga, jalan, jembatan, hingga lahan pertanian dan fasilitas publik. Ribuan warga terdampak, ratusan di antaranya harus mengungsi. Nilai kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah dan masih dalam proses pendataan.

Hasil investigasi dan laporan warga menunjukkan adanya praktik tambang pasir di daerah aliran sungai (DAS) serta tambang galian C ilegal di berbagai titik yang memperparah dampak banjir.

Penambangan secara berlebihan menyebabkan pendangkalan sungai dan hilangnya vegetasi di kawasan hulu, yang pada akhirnya menurunkan kapasitas daya tampung air dan meningkatkan risiko banjir bandang.

“Ini bukan bencana alam biasa, tapi bencana ekologis. Jika kerusakan lingkungan dibiarkan, rakyat kecil yang paling menderita,” tegas Sabaruddin, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Energi HMI Cabang Bantaeng.

HMI Desak Tindakan Tegas

HMI Cabang Bantaeng mengeluarkan pernyataan sikap dan menyerukan langkah konkret dari aparat dan pemerintah:

  1. Polres Bantaeng, khususnya Unit Tipidter, diminta segera menertibkan seluruh tambang ilegal dan menindak tegas pelaku maupun pihak-pihak yang melindungi kegiatan tersebut.
  2. Kejaksaan Negeri Bantaeng diminta menyelidiki potensi kerugian negara serta kerusakan ekologis akibat tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan daerah.
  3. Pemkab Bantaeng didorong untuk mengaudit seluruh izin tambang aktif dan menghentikan sementara aktivitas tambang di wilayah rawan bencana hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.
  4. Dinas Lingkungan Hidup diharapkan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran terhadap regulasi lingkungan seperti AMDAL dan izin operasional tambang.

HMI menduga telah terjadi kerugian negara yang tidak hanya berasal dari hilangnya potensi retribusi tambang ilegal, tapi juga dari biaya pemulihan lingkungan dan penanganan bencana. HMI menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sudah waktunya aparat penegak hukum dan pemerintah membuka mata. Kami akan terus mengawal hingga ada tindakan nyata,” ujar Sabaruddin.

Aksi Sosial dan Edukasi Publik

Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban banjir, HMI juga menggalang bantuan logistik untuk disalurkan ke daerah terdampak. Selain itu, organisasi mahasiswa ini akan menggelar diskusi publik dan kajian terbuka terkait tata kelola sumber daya alam serta peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, tokoh agama, dan organisasi sipil untuk bersama menjaga lingkungan Bantaeng. Jangan biarkan kepentingan ekonomi jangka pendek menghancurkan masa depan,” tutup Sabaruddin.

Comment